Skema Baru PKB EV DKI Jakarta Siap Ubah Strategi Pasar Mobil Listrik

Kamis, 30 Juli 2026 | 20:53:31 WIB
Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu. (Foto: NET)

JAKARTA — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memberlakukan skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan listrik berdasarkan harga, berpotensi mengubah strategi para produsen kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di tanah air.

Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengungkapkan, apabila insentif serta tarif pajak mulai dibedakan berdasarkan rentang harga kendaraan, pabrikan bakal menyesuaikan strategi produknya supaya tetap kompetitif di pasaran.

Menurutnya, produsen berpotensi meluncurkan lebih banyak model yang diletakkan tepat di bawah batasan harga tertentu demi tetap memperoleh insentif yang lebih besar. 

Penyesuaian tersebut dapat dijalankan lewat perubahan spesifikasi, opsi varian, hingga skema kepemilikan seperti battery subscription bagi model-model tertentu.

"Yang bakal berubah bukan hanya harga jual, tetapi juga strategi produk, strategi produksi, dan market positioning yang makin terpolarisasi untuk masing-masing merek," ucap Yannes, Kamis (30/7/2026).

Yannes menambahkan, kebijakan tersebut turut berpotensi menjadi pemacu bagi produsen untuk meningkatkan efisiensi serta memperluas produksi lokal supaya harga kendaraan listrik terjaga tetap kompetitif di tengah perubahan struktur insentif.

"Pada akhirnya pasar EV akan semakin kompetitif karena setiap pabrikan harus mencari cara agar produknya tetap memberikan nilai terbaik bagi konsumen sekaligus menyiasati struktur insentif yang berlaku," tuturnya.

Yannes menyebutkan, peluang kebijakan serupa diadopsi daerah-daerah lain juga tergolong besar. Pasalnya, Jakarta selama ini kerap menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan di bidang otomotif maupun perpajakan.

Di samping itu, ibu kota masih memegang status sebagai pasar kendaraan listrik terbesar di Indonesia dengan penguasaan pangsa sekitar 63% dari keseluruhan pasar nasional.

Kendati demikian, penerapan kebijakan tersebut belum tentu seragam di tiap wilayah. Berdasarkan pandangan Yannes, masing-masing pemerintah daerah mempunyai kondisi fiskal, struktur pasar, serta prioritas pembangunan yang berlainan.

"Kebijakan DKI lebih tepat dipahami sebagai referensi yang berpotensi diikuti, bukan otomatis menjadi standar nasional," tuturnya.

Sementara itu, pihak PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menaruh harapan agar rencana perombakan skema PKB tersebut tetap sanggup mempertahankan momentum pertumbuhan kendaraan listrik nasional.

Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia Fransiscus Soerjopranoto menyampaikan bahwa pihak Hyundai mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang sedang mengkaji penyesuaian skema PKB kendaraan listrik.

Perseroan berharap regulasi yang nantinya diberlakukan tetap mampu merangsang adopsi kendaraan listrik di berbagai segmen sekaligus menghadirkan kepastian bagi sektor industri untuk terus menanamkan investasi.

"Kami berharap kebijakan yang diterapkan dapat tetap mendorong adopsi kendaraan listrik di berbagai segmen sekaligus memberikan kepastian bagi industri untuk terus berinvestasi dan berinovasi," kata Fransiscus, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan pandangan Fransiscus, dampak kebijakan tersebut terhadap tingkat penjualan kendaraan listrik, khususnya pada segmen premium, nantinya masih akan bergantung pada bentuk final regulasi beserta implementasinya.

Pihak Hyundai meyakini bahwa pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia akan senantiasa digerakkan oleh kombinasi kebijakan yang berpihak, kesiapan infrastruktur, pembaruan produk, serta kerja sama antara pemerintah dan para pelaku industri dalam merintis ekosistem elektrifikasi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sedang menggodok skema anyar PKB kendaraan listrik yang didasarkan atas nilai jual kendaraan.

Dalam draf rancangan yang sedang dibahas, mobil listrik berbanderol di bawah Rp 150 juta akan terus dibebaskan dari kewajiban PKB.

Sedangkan kendaraan listrik dengan kisaran harga Rp 150 juta sampai Rp 400 juta bakal dikenakan biaya sekitar 40% dari besaran tarif PKB normal, sementara kendaraan yang harganya melebihi Rp 400 juta dikenakan tarif sekitar 75% dari tarif PKB normal. Kebijakan tersebut saat ini masih berada dalam fase pengkajian dan belum diterapkan secara resmi.

Terkini