Kemenkum Sulteng Perkuat Perlindungan KI Pelaku Ekraf di Palu

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:29:32 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy. (Foto: NET)

JAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah kian gencar memberikan pendampingan terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) kepada para pelaku ekonomi kreatif (ekraf). Langkah ini diambil guna mempertahankan nilai ekonomi sekaligus mendongkrak daya saing hasil karya lokal.

“Perlindungan KI bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat daya saing usaha, serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi para pelaku ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Kamis (30/7/2026).

Rakhmat menerangkan bahwa perlindungan KI, terutama Desain Industri, merupakan langkah strategis dalam menjamin kepastian hukum atas karya kreatif masyarakat, sekaligus menaikkan nilai jual produk daerah.

Ia menambahkan, Sulawesi Tengah menyimpan potensi melimpah dalam sektor ekonomi kreatif. Salah satu sektor yang amat menonjol adalah kerajinan berbasis rotan yang kaya nilai estetika serta berpeluang pasar cerah.

“Potensi ini harus dibarengi dengan perlindungan hukum terhadap desain-desain kreatif yang dihasilkan para pengrajin agar tidak mudah ditiru atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng konsisten menjalankan sosialisasi serta pendampingan bagi para pelaku usaha. Hal ini bertujuan agar mereka menyadari betapa pentingnya mendaftarkan karya yang bernilai ekonomi dan memiliki unsur kebaruan ke dalam sistem Kekayaan Intelektual.

Aksi nyata tersebut salah satunya diwujudkan lewat agenda kunjungan dan edukasi perlindungan Desain Industri kepada seorang pengrajin rotan lokal bernama Kamardin di tempat usahanya di Kota Palu.

Saat kunjungan berlangsung, tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berdiskusi langsung dengan Kamardin yang sudah menekuni bisnis kerajinan rotan lebih dari 20 tahun.

Aneka produk buatan Kamardin mencakup meja, kursi, hiasan, keranjang, hingga deretan kerajinan lain. Seluruh proses pengerjaannya masih dikerjakan secara manual memakai bahan dasar rotan asli Sulawesi Tengah.

Sepanjang perjalanan usahanya, Kamardin rajin melahirkan ragam inovasi desain produk rotan yang berkarakter unik. Banyak dari hasil olah karyanya telah tampil di pameran kelas daerah hingga nasional, bahkan sebagian rancangannya telah mengantongi sertifikat Desain Industri.

Kendati demikian, masih ada beberapa desain anyar yang belum terdaftar sehingga membutuhkan payung hukum.

Oleh karena itu, kata dia, Kanwil Kemenkum Sulteng menyalurkan pemahaman seputar tata cara dan persyaratan pengajuan Desain Industri supaya karya-karya tersebut mendapat perlindungan yang maksimal.

Provinsi Sulawesi Tengah sendiri dianugerahi potensi rotan yang amat melimpah dengan perkiraan 53 jenis rotan yang tumbuh liar. Dari total tersebut, ada tujuh varietas rotan bernilai komersial tinggi, yaitu rotan Tohiti, Batang, Lambang, Noko, Dato, Darmasin, serta Pulut.

Kakanwil menegaskan, penguatan perlindungan KI ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong produk daerah agar tidak sekadar bernilai seni dan budaya, tetapi juga tangguh bersaing secara ekonomi.

Ke depan, lanjut dia, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperluas pendampingan kepada pengrajin dan pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah agar semakin banyak karya inovatif masyarakat yang terlindungi melalui sistem Kekayaan Intelektual.

Terkini