JAKARTA - Pemerintah dianggap harus mengharuskan para importir untuk menyerap hasil garam domestik yang sudah sesuai standar kualitas.
Langkah ini penting agar kebijakan impor yang berjalan tetap sejalan dengan upaya pencapaian target swasembada garam nasional pada tahun 2027.
Berdasarkan berkas perencanaan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, sasaran untuk produksi garam domestik dinaikkan dari yang sebelumnya 2,25 juta ton di tahun 2025 menjadi 2,5 juta ton pada tahun 2026.
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk memperkokoh produksi di dalam negeri.
Namun di waktu yang sama, catatan dari Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan bahwa impor untuk garam industri dengan kode HS 25010093 sudah menyentuh angka berkisar 936.000 ton selama masa Januari–Mei 2026.
Angka tersebut menunjukkan adanya kenaikan sebesar 13,1% jika disandingkan dengan jangka waktu yang sama pada tahun sebelumnya.
Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Muhammad Rizal Taufikurahman mengungkapkan bahwa pertambahan produksi garam di dalam negeri harus dibarengi dengan jaminan penyerapan komoditas lokal tersebut.
Hal ini diperlukan supaya sasaran swasembada bisa benar-benar terwujud.
"Kebijakan impor harus disertai pengawasan distribusi agar tidak masuk ke pasar konsumsi, dan diintegrasikan dengan kewajiban penyerapan garam lokal yang telah memenuhi standar mutu," ujar Rizal, Rabu (29/7/2026).
Rizal menjelaskan bahwa regulasi mendatangkan garam dari luar negeri semestinya tetap berpatokan pada data neraca keperluan industri yang valid. Selain itu, impor hanya boleh dijalankan demi mencukupi kualifikasi garam yang memang belum bisa dihasilkan oleh industri domestik.
Rizal mengingatkan kewajiban penyerapan garam lokal sebelumnya pernah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2017. Namun, ketentuan tersebut dicabut melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27 Tahun 2022.
Menurut Rizal, aturan mengenai keharusan menyerap garam domestik harus dimasukkan lagi ke dalam sistem tata kelola impor.
Tujuannya adalah agar kenaikan volume produksi di dalam negeri mendapatkan kepastian serapan pasar, sekaligus tidak bertolak belakang dengan sasaran swasembada garam pada 2027 mendatang.
Ekonom Praxa Institute, Hardy Hermawan memberikan opini tambahan bahwa pemerintah pun mesti memperketat pemantauan jalur distribusi. Hal ini bertujuan agar garam impor untuk kebutuhan industri tidak merembes ke pasar konsumsi tangga ataupun dimanfaatkan dalam aksi pengoplosan.
"Pastikan agar tidak ada kebocoran garam impor masuk ke pasar rumah tangga, termasuk melalui oplosan," kata Hardy.
Bukan cuma memperketat pemantauan pada aspek distribusi, Hardy memandang bahwa aktivitas impor garam mesti dijalankan dengan transparan, berkeadilan, serta menyesuaikan keperluan riil industri.
Proses tersebut juga harus diikuti dengan peningkatan sokongan terhadap para petambak garam domestik.
"Pastikan proses impor garam berlangsung transparan, fair, dan bersih, tanpa ada pengistimewaan kepada pelaku tertentu," ujar Hardy.