Aturan Belum Jelas, Ekspor Mineral Tersendat Pemeriksaan LTJ

Rabu, 29 Juli 2026 | 22:01:31 WIB
Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyatakan bahwa pengapalan komoditas pertambangan mineral ke luar negeri masih ada yang terhambat. (Foto: NET)

JAKARTA — Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyatakan bahwa pengapalan komoditas pertambangan mineral ke luar negeri masih ada yang terhambat. Hal ini terjadi karena produk-produk tersebut diindikasikan memuat logam tanah jarang (LTJ) sebagai unsur bawaan.

Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusumah, mengungkapkan bahwa hingga Rabu (29/7/2026), terdapat kurang lebih 120 laporan surveyor (LS) yang statusnya belum diterbitkan. 

LS yang masih tertahan di beberapa lembaga pemeriksa seperti Anindya, Carsurin, PT Sucofindo, Tribhakti, dan Geo Services ini mencakup beraneka ragam komoditas dari wilayah operasional Sulawesi, Kalimantan Barat, serta Bangka Belitung.

"LS ini merupakan LS yang saat ini prosesnya belum tuntas dari beberapa surveyor seperti Anindya, Carsurin, PT Sucofindo, Tribhakti, dan Geo Services," ucap Arif.

Tersendatnya arus eksploitasi mineral ke luar negeri belakangan ini dipicu oleh ketidakjelasan regulasi yang mengatur ambang batas kandungan LTJ sebagai mineral pengikut pada produk pemurnian. 

Dampaknya, sejumlah kapal pengangkut produk olahan bauksit (alumina) hingga nickel pig iron (NPI) terlambat mendapatkan izin berlayar karena diwajibkan melewati pengetesan tambahan atas unsur uranium (U), torium (Th), serta 17 elemen LTJ. 

Proses inspeksi berlapis yang memperlambat keluarnya dokumen surveyor ini mencuat setelah otoritas memperketat pengawasan pasca penanganan kasus hukum yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), PT Sucofindo, dan Kantor Bea Cukai Pangkalpinang.

Arif menyampaikan bahwa pelaku usaha di sektor ini pada dasarnya mendukung pengujian tersebut demi pemetaan serta inventarisasi potensi volume LTJ nasional. 

Akan tetapi, keberadaan LTJ sebagai material ikutan dalam produk yang sudah diolah tidak semestinya langsung merubah status komoditas utama dari yang semula legal dikirim menjadi barang terlarang untuk diekspor. 

Kebijakan ekspor dinilai harus bersandar pada identitas produk primer, klasifikasi kode HS, kadar kandungan, sifat mineralogi, hingga kelayakan pemulihan unsur tersebut baik secara teknis maupun finansial.

"Dalam hal ini, recovery rate yang ekonomis dan kriteria ambang batas kandungan yang spesifik untuk masing-masing komoditas perlu menjadi bagian penting dalam penentuan kebijakan," imbuh Arif.

Ia menjabarkan bahwa fasilitas pemurnian nikel dengan sistem high pressure acid leaching (HPAL), rotary kiln electric furnace (RKEF), maupun metode lain seperti oxygen-enriched side-blown furnace (OESBF) dan heap leach, dirancang khusus untuk memproses bijih nikel menjadi produk antara (intermediate). 

Beberapa di antaranya meliputi mixed hydroxide precipitate, nickel pig iron, ferronickel, dan nickel matte. Di sisi lain, proses pemisahan dan pemurnian LTJ yang terbawa di dalam produk turunan nikel tersebut masih memerlukan riset mendalam dari aspek teknologi serta nilai keekonomiannya.

Apalagi, industri hilirisasi nikel domestik dinilai masih seumur jagung dan sedang berjuang menghadapi tantangan pasar yang berat pada bisnis inti mereka.

Tantangan ini berupa penurunan permintaan global, ketidakpastian harga, naiknya ongkos produksi dan energi, serta melambungnya harga bahan baku penyokong seperti solar industri dan sulfur.

"Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, kebijakan terkait LTJ perlu dirancang secara proporsional dan diterapkan secara bertahap, dengan masa transisi yang jelas," ucap Arif.

Ia menambahkan, perumusan regulasi juga harus melihat kesiapan teknologi, aspek finansial usaha, serta daya saing industri dalam membangun rantai nilai baru tanpa merusak keberlangsungan sektor hilirisasi nikel yang sudah berjalan. 

Ia tidak menampik jika nilai tambah optimal dari LTJ baru tercipta lewat proses isolasi dan pemurnian mandiri. Oleh sebab itu, arah regulasi LTJ sebaiknya diprioritaskan untuk memicu lahirnya ekosistem hilir khusus yang mampu menjalankan tahapan tersebut.

Sementara untuk fasilitas smelter nikel yang telah beroperasi saat ini, pemerintah dapat memberikan beberapa opsi kontribusi. Smelter dapat memposisikan diri sebagai penyuplai bahan baku atau limbah awal melalui skema pemulihan dan insentif yang adil.

"Smelter juga dapat didorong untuk melakukan pengembangan ke tahap yang lebih hilir apabila berdasarkan kajian terbukti terdapat manfaat serta keekonomian yang jelas," imbuh Arif.

Lewat strategi itu, pelaku industri nikel tidak dipaksa untuk mendirikan rantai pasok LTJ dari hulu ke hilir sendirian. 

Sebaliknya, pengembangan komoditas strategis ini bisa dijalankan melalui pembagian peran yang terencana, sinergis, dan selaras dengan kapabilitas serta kesiapan tiap komponen dalam industri.

Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tengah mengusut kendala logistik ekspor mineral yang terhambat perkara kandungan LTJ ini. 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebutkan bahwa Ditjen Gakkum bersama Ditjen Minerba sedang menyelaraskan langkah untuk memeriksa kondisi riil di lapangan.

"Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakkum dan juga dengan Ditjen Minerba untuk bagaimana kondisi existing-nya yang ada sekarang," tutur Yuliot ditemui di Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Ia mengingatkan bahwa pengiriman LTJ ke luar negeri saat ini berstatus dilarang, walau ia membenarkan belum tersedianya regulasi terperinci mengenai limitasi LTJ sebagai unsur ikutan. 

Terkait rencana penyusunan regulasi detail dari Kementerian ESDM, pihaknya menyatakan bakal bersinergi dengan Badan Industri Mineral (BIM).

"Aturan yang dibuat harus rapi, tetapi ekspor tidak terhenti karena berdampak buruk ke masyarakat. Banyak kapal-kapal tertahan karena memang ada kekakuan aturan, tumpang tindih, keragu-raguan, dan ketakutan pengusaha, ini jangan sampai terjadi," tutur Dudung.

"Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan," jelas Dudung melalui keterangan video, dikutip dari akun resmi Instagram Kantor Staf Presiden RI, Selasa (28/7/2026).

Merespons kendala tersebut, Dudung meminta agar aparat penegak hukum (APH) tidak melakukan tindakan yang menghalangi laju ekspor mineral sepanjang payung hukumnya belum berkekuatan tetap.

"Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH, termasuk TNI, yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar," tegasnya.

"Itu kan sudah ada lembaga yang ditugaskan, Badan Industri Mineral. Jadi dengan ini kami juga akan melihat ini proses pengolahan di dalam negeri dan juga proses nilai tambah di dalam negeri," kata Yuliot.

Kantor Staf Presiden (KSP) pun mendorong akselerasi penyusunan panduan teknis demi kepastian hukum bagi pelaku usaha mengenai batasan toleransi LTJ sebagai mineral ikutan agar operasional ekspor dapat tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Terkini