JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ikut mengusut kendala ekspor mineral yang dipicu oleh isu kandungan logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral ikutan.
Hambatan pengapalan ini belakangan menimpa kapal-kapal yang mengangkut nickel pig iron (NPI) dari Indonesia. Hal tersebut terjadi lantaran muatan kapal harus melewati pengujian ekstra untuk mendeteksi unsur mineral strategis, yakni LTJ.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) saat ini sedang berkoordinasi guna menginvestigasi pokok permasalahan dari tersendatnya aktivitas ekspor tersebut.
"Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakkum dan juga dengan Ditjen Minerba untuk bagaimana kondisi existing-nya yang ada sekarang," tutur Yuliot ditemui di Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Yuliot juga mengingatkan bahwa aktivitas ekspor LTJ untuk saat ini statusnya dilarang. Walau begitu, dia membenarkan bahwa regulasi terperinci mengenai batas minimal ataupun maksimal kadar LTJ sebagai mineral ikutan yang ditoleransi dalam komoditas ekspor memang belum tersedia.
Saat dimintai keterangan mengenai rencana Kementerian ESDM dalam merumuskan regulasi detail terkait perkara ini, Yuliot menjelaskan bahwa instansinya bakal bersinergi dengan Badan Industri Mineral (BIM).
"Itu kan sudah ada lembaga yang ditugaskan, Badan Industri Mineral. Jadi dengan ini kita juga akan melihat ini proses pengolahan di dalam negeri dan juga proses nilai tambah di dalam negeri," kata Yuliot.
Persoalan tersendatnya ekspor mineral akibat kadar LTJ ini tengah menjadi pusat perhatian. Merujuk pada data Shanghai Metals Market (SMM), sejumlah kapal pemuat NPI asal Indonesia belakangan ini tersendat dalam pengurusan izin ekspor karena kargonya harus menempuh uji laboratorium tambahan untuk mendeteksi elemen mineral strategis.
Informasi dari pelaku pasar menyebutkan bahwa proses verifikasi ekspor bagi komoditas mineral tertentu saat ini diwajibkan menyertakan pengujian terhadap 17 elemen LTJ, uranium (U), serta torium (Th).
Prosedur ini berujung pada molornya waktu penerbitan laporan surveyor dan menahan izin berlayar bagi beberapa kiriman NPI.
Pemeriksaan yang kian ketat ini diterapkan pasca-munculnya kasus hukum terbaru yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), PT Sucofindo, dan Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang.
Perumusan Regulasi
Guna menyikapi persoalan tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memimpin jalannya rapat koordinasi mengenai tata kelola ekspor mineral kritis LTJ.
Rapat yang digelar pada Senin (27/7/2026) ini melibatkan deretan kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, BUMN, hingga asosiasi pengusaha.
Menurut Dudung, kendala yang dihadapi para pelaku usaha bersumber dari ketiadaan regulasi yang tegas yang mengatur batas aman kandungan logam tanah jarang sebagai mineral pengikut di dalam komoditas ekspor.
"Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan," jelas Dudung melalui keterangan video, dikutip dari akun resmi Instagram Kantor Staf Presiden RI, Selasa (28/7/2026).
Mengenai situasi ini, Dudung pun meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar tidak mempersulit atau menahan laju ekspor mineral sepanjang regulasi resminya belum diterbitkan.
"Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH, termasuk TNI, yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar," tegasnya.
Pihak KSP selanjutnya mendorong percepatan penyusunan panduan regulasi agar memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha terkait kadar LTJ sebagai mineral ikutan. Upaya ini ditempuh supaya kegiatan ekspor tetap bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum.
"Aturannya kami tata rapi, tetapi ekspor tidak terhenti karena berdampak buruk ke masyarakat. Banyak kapal-kapal tertahan karena memang ada kekakuan aturan, tumpang tindih, keragu-raguan, dan ketakutan pengusaha, ini jangan sampai terjadi," tutur Dudung.