JAKARTA - Jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) resmi ditinggalkan oleh Perry Warjiyo yang memilih untuk mengundurkan diri. Mekanisme suksesi kepemimpinan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Perry kini bergulir sesuai ketentuan Undang-Undang.
Pengunduran diri Perry Warjiyo dari pucuk pimpinan Bank Indonesia telah disetujui secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pihak pemerintah saat ini sedang merampungkan proses tata usaha untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian secara hormat, berdasarkan regulasi UU Bank Indonesia.
Menurut penjelasan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, surat permohonan berhenti dari Perry sudah masuk ke meja Presiden dan tengah diproses sesuai jalur hukum yang berlaku pada regulasi Bank Indonesia.
"Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo," ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
Prasetyo menambahkan bahwa Kepala Negara turut memberikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi Perry yang telah mengomandoi bank sentral tersebut selama kurang lebih tujuh tahun.
"Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi pengunduran diri selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," katanya.
Berdasarkan keterangan Prasetyo, seluruh berkas administratif legal terkait pengunduran diri ini akan diselesaikan secepat mungkin oleh pemerintah.
Langkah berikutnya yang diambil adalah menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengesahkan pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari posisi Gubernur Bank Indonesia.
"Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkanlah keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian pengunduran diri secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," ujar Prasetyo.
Sembari menunggu terpilihnya pejabat gubernur yang tetap, pemerintah menugaskan Destry Damayanti untuk mengemban tanggung jawab sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Sementara Bank Indonesia.
Mekanisme Suksesi Kepemimpinan Bank Indonesia
Sejalan dengan dinamika tersebut, tahapan untuk mengisi kekosongan kursi nomor satu di Bank Indonesia akan mengacu pada ketentuan Pasal 40 sampai Pasal 42 Undang-Undang Bank Indonesia.
Sesuai isi Pasal 40, figur yang dicalonkan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia wajib memenuhi kriteria ketat, seperti berstatus warga negara Indonesia, mempunyai integritas, akhlak, serta moral yang luhur, memiliki kompetensi serta rekam jejak di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum, serta tidak terdaftar sebagai pengurus maupun anggota partai politik saat dicalonkan.
- Pasal 40 ***) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia;; b. memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi;; c. memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum;; dan d. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Selanjutnya, pada Pasal 41 dijelaskan bahwa figur Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diajukan sekaligus ditetapkan oleh Presiden setelah mengantongi persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Nama-nama kandidat pilihan Presiden akan dikirim ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Apabila kandidat yang dikirim tidak mendapat lampu hijau dari DPR, Presiden wajib mengirimkan nama kandidat baru. Aturan ini juga memuat batasan waktu penyerahan nama calon, baik untuk siklus akhir masa jabatan normal maupun untuk situasi kekosongan jabatan di tengah jalan.
- Pasal 41 ***)
- (1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
- (2) Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur.
- (3) Untuk setiap jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 (tiga) orang calon.
- (4) Untuk setiap jabatan Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan kepada DPR paling sedikit 2 (dua) orang calon.
- (5) Usulan Presiden kepada DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.
- (6) DPR menyetujui atau menolak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak usul diterima.
- (7) Dalam hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru.
- (8) Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan mengenai masa jabatan anggota Dewan Gubernur dan penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya.
- (9) Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- (10) Penggantian anggota Dewan Gubernur yang telah berakhir masa jabatannya dilakukan secara berkala setiap tahun paling banyak 2 (dua) orang
Di sisi lain, Pasal 42 menjabarkan bahwa posisi Deputi Gubernur dijaring melalui seleksi internal oleh Gubernur Bank Indonesia untuk kemudian diajukan kepada Presiden. Presiden lalu meneruskan nama tersebut ke DPR demi mendapatkan pengesahan sebelum pelantikan resmi dilaksanakan.
Mekanisme ini mempertegas bahwa seluruh struktur Dewan Gubernur Bank Indonesia disaring lewat sistem tata kelola yang melibatkan peran Presiden dan DPR demi menjaga fungsi saling mengawasi (checks and balances) sekaligus membentengi independensi bank sentral.
Pasal 42 (1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut ajaran agamanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung. (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk menjadi Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun juga. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur/Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara”.
Oleh karena itu, segera setelah Keputusan Presiden mengenai pemberhentian resmi Perry Warjiyo terbit, pemerintah bersiap menjalankan rangkaian prosedur penunjukan Gubernur Bank Indonesia yang baru.
Proses penyeleksian ini berjalan ketat mengalir dari penyaringan kandidat yang kompeten, pengajuan persetujuan ke DPR, hingga pengukuhan final lewat keputusan resmi Presiden.
Langkah prosedural ini dipastikan berjalan tertib demi menjamin stabilitas organisasi serta independensi Bank Indonesia tetap terjaga.