JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menghargai langkah Perry Warjiyo yang memilih mundur dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Ia menegaskan, tahapan pergantian pucuk pimpinan bank sentral ke depan wajib berjalan selaras dengan mekanisme yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Fauzi menyebutkan, Komisi XI DPR pun memperhatikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mendapatkan surat pengunduran diri Perry Warjiyo dan bakal menindaklanjutinya selaras dengan aturan yang ada.
"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Perry Warjiyo atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan," ujar Fauzi dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).
Dirinya berharap sosok Gubernur BI yang bakal menggantikan Perry dapat mempertahankan independensi bank sentral sekaligus meningkatkan kredibilitas kebijakan moneter.
Bukan hanya itu, pimpinan baru BI tersebut juga dinilai harus bisa mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah beserta inflasi di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi dunia.
Menurut Fauzi, kolaborasi antara BI, pihak pemerintah, serta otoritas sektor keuangan pun wajib terus ditingkatkan demi menyokong pertumbuhan ekonomi yang sehat, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Di pihak lain, Fauzi menjamin Komisi XI DPR bakal menunaikan fungsi konstitusional mereka dalam rangkaian seleksi Gubernur BI yang baru. Pihak parlemen bakal melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi kandidat yang disodorkan pemerintah secara objektif serta profesional.
"Kami akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara," tegasnya.
Sebagai informasi, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti secara resmi telah ditunjuk menjadi Pejabat (Plt) Gubernur Bank Indonesia menyusul mundurnya Perry Warjiyo dari kursi Gubernur BI.
Pengukuhan Destry tersebut diputuskan lewat Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 26 Juli 2026, usai Perry Warjiyo mengajukan pengunduran dirinya secara sukarela atas alasan pribadi pada 25 Juli 2026.