Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Jadi Pj Gubernur BI

Senin, 27 Juli 2026 | 14:33:31 WIB

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) kini menapak fase baru setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerima permohonan pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI. 

Suksesi kepemimpinan di otoritas moneter tertinggi ini bergulir di tengah fluktuasi ekonomi global yang dinamis. 

Momen ini menjadi krusial bukan sekadar karena berakhirnya masa bakti Perry yang telah berjalan hampir tujuh tahun, melainkan juga menjadi ujian komitmen dalam mempertahankan independensi serta kredibilitas kebijakan moneter nasional.

Merujuk pada ketetapan Undang-Undang Bank Indonesia, kendali kepemimpinan untuk sementara waktu dialihkan kepada Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti. 

Ia bertindak sebagai Pejabat (Pj.) Gubernur Sementara hingga Kepala Negara mengajukan nama gubernur definitif yang nantinya wajib mendapatkan persetujuan dari DPR.

Pemerintah bergerak cepat guna meredam spekulasi dan kekhawatiran pelaku pasar. Disampaikan bahwa keputusan mundur yang diambil Perry murni merupakan langkah pribadi, tanpa adanya tekanan dari aspek politik ataupun kendala kesehatan. 

Di waktu yang sama, BI memberikan jaminan bahwa seluruh fungsi operasional bank sentral tetap beroperasi secara normal lewat sistem kepemimpinan kolektif serta proses pengambilan keputusan yang terstruktur.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memaparkan bahwa pemerintah telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Minggu (26/7/2026), untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto berlandaskan regulasi yang berlaku dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Per kemarin [Minggu] secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden. Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kami mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto menerima keputusan tersebut sembari memberikan apresiasi yang tinggi atas pengabdian Perry selama menakhodai bank sentral.

"Maka yang pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," katanya.

Pascapenerimaan surat, pemerintah segera memproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat. Regulasi undang-undang mengamanatkan bahwa posisi gubernur secara otomatis diisi oleh Deputi Gubernur Senior untuk sementara waktu.

"Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," ujar Prasetyo.

Pemerintah kembali menegaskan bahwa langkah ini murni pilihan pribadi Perry. Prasetyo menyebutkan tidak ada alasan tambahan yang tertera dalam surat permohonan tersebut selain alasan personal.

"Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi, dan tentu kami menghormati," kata Prasetyo.

Bagi internal Bank Indonesia sendiri, pergantian pucuk pimpinan ini dipastikan tidak akan mengusik arah kebijakan maupun ritme kerja organisasi. 

Dalam kesempatan konferensi pers yang sama, Destry Damayanti menegaskan bahwa penunjukan dirinya selaku Pj. Gubernur Sementara merupakan implementasi langsung dari payung hukum UU BI.

Ia menekankan bahwa sehubungan dengan pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.

Destry memastikan bahwa mandat dasar BI akan tetap dijalankan sepenuhnya. Destry menekankan bahwa Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia.

Di samping itu, Destry menggarisbawahi komitmen BI untuk senantiasa menerapkan tata kelola yang profesional sekaligus mempererat sinergi koordinasi dengan pihak pemerintah.

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional dan akan terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing," ujarnya.

Mengenai proses penentuan pejabat definitif, Destry menyatakan BI sepenuhnya patuh pada koridor regulasi yang ada.

"Terkait dengan bagaimana proses tindak lanjut berikutnya, maka kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Ia menguraikan bahwa tata cara pengusulan diatur dalam Pasal 42 UU BI, di mana Presiden memiliki wewenang mengusulkan calon anggota Dewan Gubernur yang kemudian diangkat setelah disetujui DPR.

"Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya di mana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi itu terkait dengan proses selanjutnya," katanya.

Selama masa transisi menuju pejabat definitif berjalan, dirinya yang akan mengemban amanah sebagai pemimpin sementara.

"Posisi sekarang seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi pejabat gubernur sementara sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 seperti tadi yang saya sampaikan," ujarnya.

Destry juga menekankan bahwa kesinambungan perumusan kebijakan di BI tidak bertumpu pada satu individu saja. Otoritas moneter ini telah diperkuat oleh mekanisme pengambilan keputusan yang terukur dan berjenjang, mulai dari level komite hingga Rapat Dewan Gubernur (RDG).

"Kami juga sudah mempunyai suatu mekanisme decision making process yang sangat berjenjang dan itu juga akan tetap menjadi pegangan kami dalam membuat decision making process di mana kita akan ada komite, kemudian akan ada rapat dewan gubernur dan seterusnya," ujarnya.

Oleh sebab itu, pergeseran posisi gubernur tidak akan merombak pola kerja ataupun orientasi kebijakan yang diambil.

"Kami akan terus menjalankan tugas dan mandat yang diberikan kepada kami seperti biasa, sesuai dengan best practice internasional juga dan yang kami lakukan selama ini," katanya.

Ia mengimbuhkan bahwa pola kepemimpinan di tubuh BI mengedepankan asas kolektif kolegial yang melibatkan seluruh jajaran Dewan Gubernur.

"Yang terakhir yang terpenting adalah di Bank Indonesia kepemimpinan ini adalah kolektif kolegial. Jadi tentunya nanti kami berlima di sini akan juga terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial," kata Destry.

Langkah mundurnya Perry Warjiyo dinilai cukup mengejutkan dan berpotensi memengaruhi persepsi para pelaku di pasar keuangan, meskipun tidak secara langsung menyeret ekonomi ke arah krisis. 

Sejumlah ekonom memandang tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah dan BI saat ini adalah mempertahankan kredibilitas melalui strategi komunikasi yang terbuka selama fase transisi.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman berpendapat bahwa mundurnya Perry menjadi kejutan besar bagi sebuah lembaga strategis yang keputusannya sangat dipantau oleh pasar.

"Yang pertama begini ya, pengunduran diri ini betul-betul mengejutkan saya kira bagi sebuah kelembagaan yang sensitif bagi pasar," ujar Rizal kepada Bisnis, Senin (27/7/2026).

Rizal menambahkan bahwa pasar tidak sekadar menyoroti pergantian sosok, tetapi juga akan mencermati bagaimana kualitas proses transisi serta mencari tahu apakah ada faktor eksternal lain di balik keputusan tersebut.

"Nah, pelaku pasar ini kan punya penilaian ya terkait dengan mengapa mengundurkan diri tentu ya, dan tentu kualitas proses transisi, kemudian juga apakah pergantian ini juga berkaitan dengan tekanan politik terhadap arah kebijakan moneter nggak?" katanya.

Situasi ketidakpastian ini dinilai berisiko mengerek volatilitas pasar keuangan dalam jangka pendek, seperti potensi koreksi nilai tukar rupiah, kenaikan yield Surat Berharga Negara (SBN), hingga menebalnya premi risiko Indonesia.

"Ini pasti berdampak terhadap risiko jangka pendek terutama dalam mendongkrak volatilitas rupiah, kemudian kenaikan yield SBN, terutama yang paling penting adalah premi risiko yang kemungkinan akan makin tebal. Nah hal inilah yang kemudian perlu ada komunikasi pemerintah dan Bank Indonesia yang mungkin di situasi saat ini belum menjawab itu," ujarnya.

Meski demikian, Rizal memastikan dinamika kepemimpinan ini tidak serta-merta mengganggu stabilitas makroekonomi secara makro, karena sistem transisi kepemimpinan ke Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti telah berjalan dengan baik.

"Pergantian ini memang tidak secara otomatis mengganggu krisis ekonomi. Tetapi mungkin kestabilan keuangan dan juga obligasi, karena mekanisme kesinambungannya berkaitan dengan leadership telah berjalan melalui Bu Destry," katanya.

Berbekal pengalaman Destry sebagai Deputi Gubernur Senior sejak 2019, kesinambungan arah kebijakan moneter dinilai akan tetap terjaga. 

Namun, pemerintah diharapkan segera menerbitkan Keppres resmi pemberhentian Perry serta memberikan penjelasan yang lebih terbuka demi menenangkan pasar.

"Tentu kuncinya pemerintah harus segera menerbitkan mungkin sifatnya seperti Keppres, explaining alasan pengunduran diri secara transparan, kemudian juga perlu memastikan bahwa independensi dan keputusan Dewan Gubernur Bank Indonesia itu tidak berubah akibat transisi kepemimpinan," ujarnya.

Pasar dipastikan akan melihat apakah momentum peralihan ini bakal memperkuat atau justru mengikis kredibilitas institusi Bank Indonesia.

"Pasar itu tidak hanya menilai siapa pengganti Pak Perry, tetapi apakah proses penggantian tersebut nanti memperkuat atau justru sebaliknya mengurangi kredibilitas Bank Indonesia," katanya.

Momentum pengunduran diri ini dirasa kurang tepat karena terjadi saat kondisi eksternal masih menantang, di mana rupiah masih tertekan, inflasi mendekati batas atas target, dan arus modal global diliputi ketidakpastian.

"Memang agak tanda kutip tidak lazim dalam momentum seperti ini, di mana katakanlah di tengah tekanan rupiah, inflasi yang mendekati batas atas sasaran, dan juga ketidakpastian arus modal global," ujarnya.

Walau alasan resmi yang disampaikan adalah urusan pribadi, Rizal memandang penjelasan umum semacam itu belum cukup kuat untuk memupus keraguan para pelaku pasar keuangan.

"Keputusan pengunduran diri ini secara administratif kan sah, alasan pribadi, pemerintah akan menghormati itu. Tetapi memang terlalu umum sih untuk meredam keraguan market akibat dari pengunduran diri ini," katanya.

Menurutnya, pemangku kebijakan tidak perlu menjabarkan masalah domestik pribadi Perry secara mendalam, melainkan cukup meyakinkan publik bahwa keputusan mundur ini bersih dari segala bentuk intervensi.

"Setidaknya harus menegaskan kepada publik bahwa apakah memang benar-benar keputusan itu tidak terkait dengan intervensi, tidak hanya politik, tetapi juga intervensi-intervensi yang lain, misalnya perbedaan kebijakan, tata kelola atau masalah yang lain," ujarnya.

Tantangan esensial berikutnya adalah memastikan bauran kebijakan moneter yang telah dirancang tetap diimplementasikan secara konsisten. Kebijakan strategis seperti intervensi pasar spot maupun domestic non-deliverable forward (DNDF) disarankan tidak diubah di masa transisi.

"Jangan sampai ketika di masa transisi ini mengganti arah kebijakan, mengganti beberapa kebijakan strategis yang notabene sudah efektif. Ini menjadi penting," katanya.

Keterbukaan informasi menjadi instrumen vital guna membentengi kredibilitas bank sentral di tengah situasi transisi yang sensitif ini.

"Yang menjadi catatan penting adalah bagaimana ke depan membuktikan bahwa kebijakan Bank Indonesia tetap menjaga stabilitas. Kesenjangan transparansi di tengah waktu pengunduran diri yang sangat sensitif ini harus dijaga agar tidak mengganggu kredibilitas Bank Indonesia itu sendiri," tandas Rizal.

Pandangan senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, yang menyayangkan keputusan Perry mengingat masa jabatannya sejatinya baru akan usai pada Mei 2028.

"Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo sangat disesalkan, pukulan telak bagi sektor moneter. Padahal masa jabatan masih berakhir pada Mei 2028," ujar Bhima kepada Bisnis, Senin (27/7/2026).

Bhima mengindikasikan adanya indikasi tekanan politik di balik mundurnya Perry, sebuah dinamika yang menurutnya mulai terendus sejak tekanan pada nilai tukar rupiah menguat di penghujung tahun 2025.

"Sepertinya ada tekanan politik sehingga Perry mundur dan ini sudah terasa sejak rupiah melemah di akhir tahun 2025," katanya.

Tekanan terhadap otoritas moneter disinyalir mencuat saat indikator fiskal memperbesar risiko investasi di Indonesia, dipicu oleh pelebaran defisit APBN, peluncuran program berskala besar, serta perlambatan penerimaan pajak yang berujung pada penambahan utang negara.

"Kesalahan pada sisi fiskal berupa pelebaran defisit APBN, proyek MBG dan Kopdes dengan perencanaan bermasalah menimbulkan kekhawatiran investor. Penerimaan pajak yang melemah, dan utang pemerintah yang agresif ikut menambah profil risiko Indonesia," ujarnya.

Kondisi fiskal tersebut turut memengaruhi pergeseran prospek peringkat utang Indonesia dari lembaga internasional menjadi negatif, namun kritik justru diarahkan kepada BI yang dianggap kurang optimal menjaga nilai tukar.

"Outlook rating utang yang negatif dari Moody's dan Fitch juga implikasi dari tata kelola fiskal. Tapi yang disalahkan adalah Bank Indonesia dianggap gagal melakukan stabilitas kurs dan menjaga kepercayaan investor," katanya.

Ia menilai relasi antara otoritas fiskal dan moneter saat ini cenderung bergeser ke arah intervensi yang dapat mereduksi independensi bank sentral.

"Intervensi otoritas fiskal ke moneter juga sudah berlebihan, bukan lagi sinergi," ujarnya.

Bhima juga mengkritisi perubahan regulasi melalui UU P2SK maupun UU PFII yang dinilai berpotensi menyempitkan ruang wewenang Bank Indonesia dalam tata kelola devisa serta pengawasan transaksi internasional.

"Misalnya dalam UU P2SK klausul imunitas Patriot Bond ikut melemahkan kewenangan BI dalam mengatur lalu lintas devisa sekaligus pengawasan transaksi lintas negara," katanya.

Pembentukan kawasan finansial khusus dalam UU PFII dinilai ikut berdampak pada kewenangan bank sentral, meski implikasi langsungnya lebih banyak bersinggungan dengan OJK.

"Dalam UU PFII (Pusat Finansial Internasional Indonesia), ada kawasan khusus dimana otoritas pengawasan keuangan dipisah. Meski seolah OJK yang terdampak, tapi kewenangan BI juga berkurang," ujarnya.

Tantangan krusial ke depan adalah menjaga marwah independensi BI, sebab mengembalikan optimisme investor akan jauh lebih sulit jika kebijakan moneter terkesan disetir oleh pihak eksekutif.

"Sekarang yang harus diantisipasi paska Perry mundur adalah melemahnya independensi Bank Indonesia. Mengembalikan kepercayaan investor tentu tidak mudah, apalagi arah kebijakan moneter berada di bawah kendali eksekutif," katanya.

Bhima menyimpulkan bahwa penunjukan figur internal sebagai pengganti tidak akan menjadi solusi jangka panjang apabila atmosfer tekanan politik terhadap independensi bank sentral tidak segera diselesaikan.

"Selama masalah tekanan politik ke BI tidak berhenti, pengganti Perry dari internal tidak akan bertahan lama," pungkas Bhima.

Terkini