Bukan Pemungut Pajak Digital, Ini Peran Nyata PT Jalin

Senin, 27 Juli 2026 | 13:38:31 WIB
PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). (Foto: NET)

JAKARTA - PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). 

Perusahaan menyatakan bahwa peran mereka terbatas sebagai penyedia sistem pendukung dan bukan sebagai lembaga yang memungut pajak secara langsung.

Vice President Corporate Secretary Jalin, Putu Agnia, menerangkan bahwa mandat ini selaras dengan arahan pemerintah yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025. 

Saat ini, Jalin berfokus penuh guna memastikan infrastruktur SPP-TDLN dapat berfungsi dengan andal, aman, serta maksimal sebelum resmi diimplementasikan.

"Saat ini, fokus kami sedang memastikan kesiapan sistem dapat beroperasi secara andal, aman dan optimal," ujar Putu, Senin (27/7/2026).

Putu kembali mempertegas bahwa posisi Jalin dalam regulasi ini murni bertindak sebagai penyedia sekaligus pengelola sistem penunjang. Karena itu, Jalin tidak memiliki otoritas hukum untuk memungut pajak dari aktivitas digital lintas negara.

"Kapasitas Jalin murni hanya menyiapkan serta menjalankan sistem pendukungnya, tidak sebagai pihak yang memungut pajak secara langsung," katanya.

Mengenai linimasa dimulainya penarikan pajak lewat mekanisme baru ini, Putu menambahkan bahwa pihaknya masih menanti instruksi resmi lanjutan dari pihak pemerintah.

Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 68 Tahun 2025 diterbitkan pemerintah sebagai landasan hukum pembentukan SPP-TDLN. 

Langkah ini diambil demi mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor transaksi digital internasional yang selama ini memiliki tantangan dalam pemungutannya. 

Melalui aturan tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditetapkan menjadi operator utama sistem SPP-TDLN. 

Tugasnya mencakup perancangan, pengoperasian sistem, pelaksanaan uji coba (sandboxing), menjaga keamanan dan keandalan sistem, menyediakan pelayanan teknis, perawatan, hingga mematuhi koridor hukum yang berlaku.

Perpres tersebut juga membuka peluang bagi Jalin untuk berkolaborasi dengan mitra pelaksana domestik maupun internasional yang mempunyai keunggulan infrastruktur teknologi berskala global. 

Seluruh calon mitra wajib melewati fase seleksi yang mencakup uji kompetensi teknis serta verifikasi dokumen administrasi. Atas kinerja operasional ini, Jalin akan memperoleh imbalan jasa yang nominalnya diajukan ke tim koordinasi sebelum disahkan oleh Menteri Keuangan.

Di sisi lain, mekanisme teknis penarikan PPN melalui SPP-TDLN dijabarkan secara rinci oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. 

Terdapat tiga pilar utama dalam ekosistem ini, yaitu Penyelenggara SPP-TDLN selaku pengelola sistem, Penerbit yang memotong dan menyetorkan PPN, serta masyarakat atau korporasi di tanah air selaku konsumen produk atau jasa digital luar negeri. 

Status PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai Penyelenggara didasarkan pada penunjukan langsung melalui Perpres 68/2025.

Sebelum mendapat otorisasi melakukan pemungutan, tiap-tiap Penerbit wajib melewati proses penyesuaian (onboarding). Proses ini melibatkan integrasi teknologi hingga pengujian sistem (sandboxing) demi memastikan aspek keamanan serta keselarasan platform dengan SPP-TDLN.

PMK ini turut menggeser ketentuan waktu terutangnya PPN. Kewajiban perpajakan kini tidak lagi dihitung saat transaksi terjadi, melainkan sesudah Penyelenggara SPP-TDLN mengirimkan verifikasi kepada Penerbit bahwa transaksi digital luar negeri tersebut dikenai PPN.

"PPN sebagaimana dimaksud terutang pada saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Pihak Lain bahwa atas Transaksi Digital Luar Negeri sebagaimana dimaksud dikenai PPN," bunyi Pasal 6.

Berdasarkan aturan, konfirmasi tersebut wajib diterbitkan paling lambat satu hari pasca-permintaan dikirim agar jarak waktu pemungutan dengan transaksi riil tetap berdekatan. 

Untuk mendapatkan validasi ini, Penerbit harus mengirimkan rincian data transaksi secara komprehensif ke sistem. Informasi tersebut meliputi nomor referensi, nilai transaksi, jenis mata uang, identitas pelaku usaha, hingga metode bayar yang digunakan.

Data-data tersebut menjadi instrumen penentu status pajak transaksi. Perhitungan nilai pajak menggunakan formula 11/111 dari nominal pembayaran yang sudah mencakup PPN. Bagi transaksi bermata uang asing, nilai nominal akan dikonversi ke mata uang rupiah mengikuti nilai kurs yang berlaku saat konfirmasi keluar.

Selain mengolah histori transaksi digital, platform ini juga mengintegrasikan data kiriman uang (remittance) dan transfer dana untuk keperluan analisis data. 

Kendati demikian, aspek perlindungan data pribadi tetap diprioritaskan oleh pemerintah, sehingga informasi krusial seperti nomor rekening nasabah wajib ditransmisikan dalam format terenkripsi (hash).

Prosedur penyetoran pajak pun diatur secara berkala. Penerbit diwajibkan menyetor dana PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN maksimal tujuh hari setelah konfirmasi diterima. Selanjutnya, Penyelenggara diberi waktu maksimal tujuh hari berikutnya untuk meneruskan dana tersebut ke kas negara.

Terkait pelaporan, PPN yang telah dipungut bakal dilaporkan secara akumulatif lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. 

Penerbit yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan menggunakan SPT khusus, sementara Penerbit yang sudah berstatus PKP diizinkan menyatukannya dalam SPT Masa PPN reguler mereka.

Sebagai pemenuhan bukti pungut, Penerbit wajib mengeluarkan dokumen resmi seperti bill statement yang kedudukan hukumnya disetarakan dengan faktur pajak. 

Lembar dokumen ini nantinya dapat dipergunakan oleh wajib pajak sebagai instrumen pengkreditan pajak masukan, sepanjang syarat-syarat administratifnya terpenuhi.

Terakhir, PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga memuat klausul mitigasi andai terjadi pembatalan transaksi ataupun kekeliruan dalam pemungutan nominal pajak. 

Jika situasi itu terjadi, proses retur atau pengembalian PPN bisa diurus lewat Penerbit. Apabila langkah koreksi tersebut memengaruhi laporan berkala, PT Jalin selaku Penyelenggara SPP-TDLN diwajibkan melakukan revisi pada SPT Masa PPN yang sudah terkirim.

Terkini