Bank dan Lembaga Pembayaran Resmi Dilibatkan Pungut PPN Transaksi Digital

Senin, 27 Juli 2026 | 13:20:31 WIB
Ilustrasi - Akses pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk aktivitas transaksi digital luar negeri kini semakin diperluas oleh pemerintah. (Foto: NET)

JAKARTA - Akses pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk aktivitas transaksi digital luar negeri kini semakin diperluas oleh pemerintah. 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 mengenai Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), perbankan serta lembaga pembayaran kini dapat dilibatkan secara resmi sebagai pemungut pajak.

Di dalam regulasi tersebut, pihak yang memiliki kualifikasi untuk ditunjuk ialah Penerbit. Kategori ini mencakup institusi perbankan maupun lembaga non-bank yang memfasilitasi layanan pembayaran untuk transaksi digital luar negeri bagi para pengguna barang atau jasa. 

Berdasarkan PMK ini, Penerbit bakal memegang status hukum sebagai Pihak Lain dalam skema pemungutan PPN, di mana mandat penunjukannya didelegasikan oleh Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Kendati demikian, implementasi peran ini tidak serta-merta langsung berjalan bagi setiap perbankan atau lembaga pembayaran. Terdapat dua fase wajib yang harus dilewati oleh Penerbit sebelum sah ditetapkan, yakni fase pengembangan sistem serta fase stabilisasi. 

Pada tahap awal, integrasi sistem milik Penerbit dengan SPP-TDLN wajib dilakukan. Setelah itu, rangkaian pengujian pada periode stabilisasi akan diterapkan demi menjamin aspek konektivitas, keandalan, beserta keamanan sistem agar selaras dengan kriteria pemerintah. 

Jika seluruh proses tersebut rampung, DJP akan mengesahkan Penerbit menjadi Pihak Lain lewat pertimbangan berita acara kesiapan sistem ataupun hasil evaluasi tim penguji.

Melalui penerapan sistem teranyar ini, institusi perbankan beserta lembaga pembayaran memegang andil krusial dalam alur pemungutan PPN transaksi digital lintas negara, terutama saat pemrosesan pembayaran oleh konsumen domestik. 

PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mempertegas kewajiban pihak terpilih untuk menyetorkan sekaligus melaporkan PPN yang telah dihimpun lewat SPP-TDLN.

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini dihadirkan demi membangun sistem pemajakan digital yang jauh lebih efisien, efektif, serta akuntabel, sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor digital internasional. 

Kebijakan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026 ini telah resmi diundangkan dan berlaku terhitung sejak 20 Juli 2026. 

Regulasi tersebut kini menjadi pijakan hukum baru dalam eksekusi pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang tersinkronisasi antara pengelola SPP-TDLN dan agen perantara pembayaran.

Terkini