169.000 KK di Surabaya Dinonaktifkan akibat Beda Alamat

Senin, 27 Juli 2026 | 13:15:01 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membekukan atau menonaktifkan sementara waktu 169.000 Kartu Keluarga (KK) pada sistem aplikasi Cek-in Warga.. (Foto: NET)

JAKARTA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membekukan atau menonaktifkan sementara waktu 169.000 Kartu Keluarga (KK) pada sistem aplikasi Cek-in Warga. 

Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan adanya ketidakcocokan antara data administrasi kependudukan resmi (de jure) dengan keberadaan fisik warga di lapangan (de facto).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menerangkan bahwa ketidaksesuaian data ini terdeteksi lewat hasil pendataan Survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada akhir 2025 serta program digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, ada total 1.002.736 KK yang terdaftar. Namun, dari pendataan DTSEN, terdapat 169.000 KK yang tidak ditemukan di alamat yang tertera pada KTP. 

Bahkan, hasil pendataan Perlinsos menunjukkan angka yang lebih tinggi, yakni mencapai 200.000 KK yang tidak ditemukan.

"Prinsip daripada intervensi bantuan sosial dari Kemensos ini kan de facto de jure. Administrasi Kependudukan harus sama dengan tempat tinggal yang bersangkutan. Nah, pemerintah kota juga menerapkan prinsip yang sama di semua intervensi," ungkap Eddy, Senin (27/7/2026).

Menurut Eddy, penonaktifan ratusan ribu KK tersebut terpaksa dilakukan oleh pihak pemerintah kota demi memastikan penyaluran bantuan sosial maupun alokasi anggaran daerah bisa benar-benar tepat sasaran. 

Oleh karena itu, Pemkot Surabaya meminta masyarakat yang belum terverifikasi untuk aktif melaporkan keberadaan mereka ke pihak kelurahan atau kecamatan setempat.

Eddy menjelaskan bahwa warga yang masih menetap di Surabaya namun berbeda alamat dengan KK hanya perlu memperbarui informasi lokasi tempat tinggal mereka. 

Sementara bagi warga yang sudah tinggal di luar Kota Surabaya lebih dari setahun, mereka diminta segera mengurus surat mutasi administrasi kependudukan secara resmi.

"Karena prinsip dari administrasi kependudukan ini dalam waktu satu tahun mereka harus pindah sesuai dengan domisili di mana tempat tinggal yang bersangkutan," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa langkah pemutakhiran data ini krusial untuk memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 

Saat ini, pihak pemerintah pusat dan daerah sedang mengintegrasikan seluruh layanan publik secara terpadu berbasis nomor identitas tunggal dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Pemutakhiran data sangat penting bagi perencanaan dan intervensi pembangunan agar tepat sasaran. Jangan sampai ada yang sudah meninggal atau berpindah tetapi masih tercatat menerima bantuan sosial," ujar Irvan.

Irvan juga meminta masyarakat untuk mengambil inisiatif mandiri dalam melaporkan setiap perubahan status kependudukan yang krusial, mulai dari kelahiran, perpindahan alamat, pernikahan, hingga kematian, tanpa harus menunggu momentum saat membutuhkan layanan publik.

"Pelaporan ini menjadi sangat penting. Apakah itu semua peristiwa, life cycle kehidupan ini, life event ini, mulai lahir sampai meninggal itu harus dilaporkan atau dicatat," jelasnya.

Menurut pantauan Irvan, realitas di lapangan memperlihatkan masih banyak warga yang enggan mengurus dokumen kepindahan meskipun sudah lama bertukar tempat tinggal. 

Di samping itu, masih sering ditemukan kasus di mana anggota keluarga sudah tidak tinggal bersama lagi tetapi namanya masih tercantum di dalam satu KK yang sama.

"Fakta di lapangan itu memang masih banyak tidak sesuai dengan de facto de jure. Banyak penduduk yang sudah pindah tapi tidak mengurus kepindahannya," jelasnya.

Terkini