JAKARTA — PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) telah merampungkan aksi pembelian kembali (buyback) saham dengan total nilai mencapai Rp35,94 miliar. Langkah ini diambil demi memenuhi hak para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju terhadap rencana penggabungan usaha (merger) yang dilakukan perseroan.
Proses buyback menyasar sebanyak 69.777.200 lembar saham dengan patokan harga sebesar Rp515 per saham, di mana penyelesaian pembayaran ke rekening pemegang saham yang berhak (settlement date) telah dituntaskan pada 17 Juli 2026.
Corporate Secretary MTEL Noorhayati Candrasuci menjelaskan bahwa aksi korporasi ini dilaksanakan sebagai kelanjutan dari efektifnya penggabungan usaha yang telah diumumkan sebelumnya pada 1 Juli 2026.
Pembelian kembali ini juga menjadi wujud implementasi hak pemegang saham penolak merger sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 62 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) serta POJK Nomor 29 Tahun 2023.
"Perseroan telah melaksanakan pembelian kembali saham dalam rangka memenuhi hak pemegang saham yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha sesuai Pasal 62 UUPT," ujar Noorhayati dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (26/7/2026).
Apabila merujuk pada dokumen Ringkasan Rencana Penggabungan Usaha antara MTEL, PT Persada Sokka Tama, dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi yang dirilis pada 8 Mei 2026 dan diperbarui pada 26 Juni 2026, setiap pemegang saham yang menolak penggabungan memiliki hak untuk meminta saham mereka dibeli oleh perseroan pada tingkat harga wajar Rp515 per saham.
Angka ini didasarkan pada harga penutupan perdagangan saham MTEL di Bursa Efek Indonesia (BEI) per tanggal 8 Mei 2026, yang bertepatan dengan pengumuman ringkasan rencana merger tersebut.
Sementara itu, berdasarkan data dari Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang dikeluarkan pada 2 Juli 2026, tercatat ada 71.218.900 saham yang secara valid menyatakan penolakan terhadap aksi merger.
Proses eksekusi buyback kemudian digelar sejak tanggal 3 Juli hingga 10 Juli 2026. Dari total penolakan tersebut, saham yang berhasil dibeli kembali oleh perseroan adalah sebanyak 69.777.200 saham dengan harga Rp515 per lembar, sehingga total nilai bruto dari buyback ini menyentuh Rp35.935.258.000.
Noorhayati menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pembelian kembali saham bagi investor penolak merger ini sudah diselesaikan secara tuntas dan mengikuti semua regulasi yang berlaku.
"Dengan selesainya pembelian kembali saham tersebut, pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha sesuai Pasal 62 UUPT telah selesai dilaksanakan," tambah Noorhayati.
Mekanisme penuntasan hak tersebut berjalan lewat jalur pembelian kembali saham untuk emiten terbuka, sejalan dengan ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka beserta regulasi turunan lainnya.
Manajemen perseroan pun memastikan bahwa transaksi ini sama sekali tidak menimbulkan perubahan pada kegiatan operasional, struktur kepemilikan saham, maupun peta pengendalian internal perusahaan.
Di samping itu, agenda buyback ini dipastikan tidak membawa dampak material terhadap aspek hukum, kondisi finansial, ataupun keberlanjutan bisnis MTEL ke depan.