Prabowo Bebaskan Bea Masuk Impor MRO dan LPG Jadi 0%

Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:10:01 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: NET)

JAKARTA – Fasilitas tarif Bea Masuk sebesar 0% secara resmi diberikan oleh pemerintah untuk impor barang tertentu yang dimanfaatkan oleh industri perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) serta impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) selaku bahan baku industri petrokimia. 

Langkah strategis ini dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.

Regulasi ini diterbitkan sebagai wujud tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto demi menyokong dunia usaha yang tengah menghadapi tekanan ekonomi global yang memicu lonjakan biaya produksi. 

Pemerintah menaruh harapan agar insentif fiskal ini mampu memangkas beban operasional industri, sehingga para pelaku usaha memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk mendongkrak efisiensi sekaligus mempertahankan daya saing mereka.

Merujuk pada PMK Nomor 50 Tahun 2026 mengenai Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022, pembebasan tarif Bea Masuk menjadi 0% diperuntukkan bagi impor bahan dan barang yang dipakai dalam operasional jasa perawatan serta perbaikan pesawat udara. 

Melalui stimulus tersebut, pengeluaran operasional perusahaan MRO diproyeksikan dapat ditekan agar penyediaan jasa perawatan pesawat di dalam negeri menjadi jauh lebih kompetitif.

Tidak hanya di sektor penerbangan, pemerintah turut menghapus Bea Masuk atas impor LPG yang dialokasikan sebagai bahan baku industri petrokimia. 

Mereduksi pengeluaran komponen bahan baku ini diyakini mampu memacu efisiensi produksi pada industri petrokimia, yang ke depannya diharapkan dapat memicu efek berantai yang positif terhadap beragam sektor manufaktur lain yang bergantung pada produk petrokimia sebagai bahan baku operasionalnya.

PMK tersebut disahkan pada tanggal 15 Juli 2026 dan mulai diimplementasikan tujuh hari pasca-diundangkan. Khusus untuk pemanfaatan impor LPG selaku bahan baku industri petrokimia, insentif tarif Bea Masuk 0% ini dipatok untuk jangka waktu enam bulan lewat pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

Di sisi lain, teknis pelaksanaan fasilitas untuk industri MRO ditata lebih mendalam lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026. 

Aturan tersebut memuat kriteria sekaligus tata cara pengajuan insentif fiskal bagi korporasi jasa reparasi serta pemeliharaan pesawat udara yang mendatangkan barang dan/atau bahan spesifik untuk menunjang aktivitas usahanya.

Sementara itu, standarisasi bagi perusahaan petrokimia yang berhak mendapatkan fasilitas impor LPG diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. 

Lewat regulasi tersebut, aktivitas impor LPG berkode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 oleh perusahaan yang lolos kualifikasi bakal memperoleh fasilitas Bea Masuk 0% lewat pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah dalam mengawal laju pertumbuhan ekonomi nasional dengan cara memperkuat sektor riil.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” ungkap Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, Sabtu (25/7/2026).

Terkini