JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) hingga kini masih menanti regulasi teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengenai pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan tersebut mengharuskan penyedia layanan telekomunikasi untuk menghadirkan opsi produk agar sisa kuota data internet milik konsumen tidak hangus dan tetap bisa dipakai.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengungkapkan bahwa penerapan keputusan hukum tersebut memerlukan petunjuk pelaksanaan (juklak) resmi dari pihak pemerintah.
Langkah ini penting agar seluruh perusahaan telekomunikasi memiliki panduan yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan baru tersebut.
“Kami menunggu juklak teknis dari Komdigi,” ujar Marwan, Jumat (24/7/2026).
Marwan memaparkan bahwa sebenarnya beberapa penyedia layanan seluler telah menawarkan varian produk yang menggunakan sistem akumulasi atau rollover kuota.
Lewat opsi tersebut, para pengguna sejatinya sudah memiliki pilihan paket internet yang bisa dipilih sesuai dengan tingkat keperluan mereka.
“Pilihan produk yang disediakan saat ini juga sudah ada,” katanya.
Diproyeksikan oleh Marwan, ketika ketetapan MK tersebut resmi dijalankan, sektor industri telekomunikasi bakal menyediakan dua model sistem paket data.
Model pertama berbentuk paket internet dengan pembatasan durasi aktif seperti yang jamak beredar sekarang. Sedangkan model kedua ialah paket dengan fitur rollover, yang menjamin sisa kuota data tetap bisa dipakai berlandaskan regulasi yang kelak ditetapkan pemerintah.
“Nantinya akan ada dua jenis produk, yakni paket berbatas waktu dan paket rollover, karena sifatnya merupakan pilihan layanan,” jelasnya.
Mengenai aspek harga, ATSI memprediksi paket internet yang dibekali sistem rollover berpeluang mengalami perubahan nilai jual. Marwan berpandangan bahwa fluktuasi harga tersebut menjadi hal yang wajar mengingat adanya komitmen pelayanan ekstra yang diperoleh oleh para konsumen.
“Tarif paket rollover mungkin akan disesuaikan secara wajar karena akan ada jaminan layanan,” ungkapnya.
Kendati demikian, ATSI kembali menekankan bahwa tiap proses eksekusi dari putusan MK ini, termasuk regulasi detail mengenai mekanisme kuota rollover, sepenuhnya masih bertumpu pada petunjuk pelaksanaan yang bakal dirilis Komdigi.
Melalui kehadiran aturan operasional tersebut, pemberlakuan keputusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat dieksekusi secara selaras oleh segenap operator seluler di tanah air.