JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengimbau 829 badan publik untuk berbenah diri demi meningkatkan mutu pelayanan informasi publik, sekaligus bersiap menghadapi pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk rekomendasi atas perolehan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang dirumuskan melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) selaku alat ukur dalam penilaian E-Monev Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami harapkan segera ditindaklanjuti oleh setiap badan publik dengan melengkapi data dukung serta melakukan perbaikan terhadap indikator yang belum terpenuhi," kata Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyerahan rekomendasi ini termasuk dalam program pembinaan oleh KI DKI, dengan tujuan agar seluruh badan publik mampu mengevaluasi diri serta membenahi kinerja secara konsisten.
Upaya ini, bagi Aang, menjadi inovasi yang membedakan KI DKI Jakarta dari wilayah lainnya. Sebab, lembaga ini tidak sekadar menyerahkan poin penilaian, melainkan ikut membagikan petunjuk pembenahan secara detail bagi masing-masing badan publik.
Ia pun menginginkan agar celah kekurangan yang serupa tidak kembali terjadi dalam penyelenggaraan E-Monev di masa mendatang.
Berkat adanya rekomendasi itu, seluruh badan publik kini memegang rincian indikator yang telah tercapai maupun yang masih butuh pembenahan, sehingga proses evaluasi dapat berjalan dengan lebih fokus.
Aang menilai, E-Monev idealnya tidak cuma dianggap sebagai kompetisi demi meraih status Informatif semata. Lebih jauh lagi, ia menegaskan bahwa E-Monev wajib dijadikan sarana edukasi yang dapat memacu penguatan tata kelola informasi publik secara konsisten.
"Dengan rekomendasi yang telah kami tuntaskan, kini saatnya setiap badan publik melakukan tindak lanjut melalui penyempurnaan data dukung dan perbaikan pada indikator yang masih belum terpenuhi,” ujar Aang.
Total 829 badan publik yang terlibat dalam E-Monev Tahun 2025 ini mencakup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), Pemerintah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), institusi penegak hukum, kantor pertanahan, lembaga nonstruktural, hingga sekolah di tingkat SMA/SMK dan SMP.