Wamenhaj Dahnil Minta Pejabat Jaga Integritas dan Kesucian Haji

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:18:31 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: NET)

JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan peringatan kepada jajaran pejabat di lingkungan Kemenhaj agar senantiasa memelihara integritas serta kesucian dalam memberikan pelayanan haji dan umrah. 

Dahnil menjelaskan bahwa sebagai instansi yang baru dibentuk, Kemenhaj diwajibkan untuk mewujudkan tata kelola yang akuntabel dan profesional, sekaligus meraih kepercayaan masyarakat lewat mutu aparatur sipil negara (ASN) yang baik.

"Integritas adalah wajah utama Kemenhaj. Ambil seluruh kebaikan yang diwariskan instansi-instansi sebelumnya, tetapi tinggalkan hal-hal yang buruk. Kami sedang membangun budaya baru yang menjadi fondasi kementerian ini," ucap Dahnil melalui pernyataan tertulis yang diterima pada Sabtu (25/7/2026).

Bagi Dahnil, sebuah kementerian baru tidak hanya sekadar memerlukan pembaruan pada bagan organisasi saja, melainkan harus menerapkan metode kerja yang profesional. 

"Yang lebih penting adalah membangun karakter ASN yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan orientasi pelayanan kepada jemaah," katanya.

Dia juga memberikan penekanan bahwa sistem meritokrasi wajib dijadikan pedoman utama dalam melakukan pembenahan organisasi. 

"Meritokrasi harus menjadi cara kami bekerja sehingga setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan berkembang berdasarkan kapasitas serta kinerjanya," kata Dahnil.

Seluruh pegawai ASN di Kemenhaj dituntut untuk memperlihatkan performa, kompetensi, serta kapasitas terbaik mereka. Hal ini bertujuan agar proses penilaian serta penataan jenjang karier dapat berjalan secara objektif. 

"Di Kementerian Haji dan Umrah, tidak boleh ada ruang bagi budaya yang mengabaikan kompetensi," tegas Dahnil.

Sang Wamenhaj menyatakan bahwa transformasi budaya kerja ini mesti diinisiasi dari diri masing-masing pegawai ASN. Hal itu dikarenakan tingkat kepercayaan masyarakat nantinya bakal diukur dari gerak-gerik para aparatur saat mengemban tugas, bukan cuma bertumpu pada regulasi yang diterbitkan.

"Kompetensi dan amanah tidak bisa dipisahkan. ASN harus memiliki kemampuan untuk bekerja sekaligus integritas untuk menjaga amanah. Itulah fondasi yang akan membawa Kemenhaj menjadi institusi yang dipercaya publik," tuturnya.

Untuk diketahui, penyelenggaraan ibadah haji belakangan ini kembali menuai sorotan tajam setelah terungkapnya dugaan kasus rasuah terkait kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap kuota haji tersebut. 

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Pihak KPK mensinyalir ada praktik rekayasa dalam pengisian tambahan kuota haji khusus yang menyimpang dari regulasi perundang-undangan, ditambah dengan adanya penyetoran sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Merujuk pada hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji periode tahun 2023-2024 ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar. 

Dalam perkara penegakan hukum ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Terkini