Aturan Baru PP 30/2026: Menkum Ungkap Dasar Penyesuaian Tarif WNI

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:58:02 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan alasan di balik perubahan tarif pelayanan kewarganegaraan yang dilakukan demi mendongkrak mutu pelayanan, menyokong alih rupa ke sistem digital, serta menyelaraskan dengan situasi perekonomian terkini.

Supratman melalui pernyataan tertulis yang disiarkan di Jakarta, Sabtu, menyampaikan bahwa tolok ukur penentuan tarif tersebut meliputi pembenahan kualitas layanan, penanaman modal di sektor teknologi informasi, pergantian nomenklatur kementerian, hingga adaptasi terhadap dinamika ekonomi saat ini.

"Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," katanya.

Ia menilai, publik bakal mendapatkan pelayanan administrasi kewarganegaraan yang jauh lebih kilat, terbuka, serta tepercaya. Di samping itu, nominal tarif yang diputuskan diklaim masih bersaing jika disandingkan dengan negara-negara lain.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, nilai investasi pewarganegaraan untuk bertransformasi menjadi warga negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing dipatok senilai Rp75 juta. 

Di sisi lain, pengajuan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia atas kehendak mandiri dikenai biaya sebesar Rp5 juta pada tiap permohonan.

Supratman memastikan bahwa perubahan regulasi tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lewat PP Nomor 30 Tahun 2026 ini bukan dimaksudkan untuk memberatkan publik.

Ia menguraikan bahwa aturan yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 tersebut memuat penataan ulang beberapa tarif pelayanan di lingkup Kementerian Hukum, meliputi sektor kekayaan intelektual serta kewarganegaraan, demi menjaga kontinuitas pembaruan layanan hukum.

"Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," katanya.

Menurut Supratman, pihak eksekutif memberlakukan asas keadilan demi menciptakan pelayanan hukum yang ahli, kekinian, terbuka, dan terintegrasi secara digital.

Bukan cuma merombak tarif pelayanan kewarganegaraan, PP dimaksud tetap mempertahankan nominal biaya pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) senilai Rp500.000 per kelas tanpa mengalami lonjakan.

Sementara itu, nominal pengajuan merek untuk kategori pemohon umum mengalami penyesuaian menjadi Rp2.800.000 per kelas. Langkah pembaruan tarif ini menjadi yang perdana digulirkan semenjak tahun 2016.

Ia mengimbuhkan bahwa pihak otoritas juga mempermudah kelengkapan berkas administrasi pengajuan merek bagi pelaku UMKM agar kian banyak pemilik bisnis yang memperoleh proteksi atas kekayaan intelektual mereka.

"Merek bagi UMKM tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," ujar Supratman.

Tak hanya itu, pemerintah menyuguhkan regulasi afirmatif pada sektor hak cipta. Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2026, biaya pencatatan hak cipta bagi karya berupa lagu dan/atau musik digratiskan alias senilai Rp0.

Ia berharap, langkah strategis ini mampu memacu para kreator untuk mendaftarkan buah kreativitas mereka sehingga memperkokoh keberadaan Pusat Data Lagu dan/atau Musik selaku pilar pengelolaan royalti yang lebih saksama, terbuka, serta tepercaya.

"Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," katanya.

Terkini