MK Hapus Skema Kuota Internet Hangus demi Lindungi Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:16:32 WIB
Ketua MK Suhartoyo. (Foto: NET)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah meniadakan sistem kuota internet hangus melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. 

Perusahaan penyedia layanan seluler kini diwajibkan untuk memberikan proteksi kepada para pelanggan melalui sistem akumulasi data (rollover) ataupun pengembalian dana (refund). 

Ketetapan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian dari permohonan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat membacakan amar putusan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pasal 28 ayat 1 di dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai 'Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," ucap Suhartoyo dalam pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026).

Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh berpendapat bahwa langkah hukum dari MK ini menjadi wujud nyata dalam memproteksi hak-hak konsumen di tanah air. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK memastikan status kuota internet sebagai hak milik personal walaupun bentuknya tidak berwujud fisik. 

Sisa data internet tersebut dinilai mempunyai nilai ekonomi bagi para pengguna lantaran didapatkan melalui mekanisme transaksi yang legal.

"Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak," ujar Oleh dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Penerapan dari Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini dinilai menjadi titik balik yang tepat untuk menciptakan pengelolaan industri telekomunikasi yang jauh lebih transparan, adil, serta memprioritaskan hak masyarakat selaku konsumen.

"Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," ujar Oleh.

Oleh karena itu, ia mendorong agar seluruh perusahaan operator seluler mematuhi regulasi baru dari MK yang melarang penghapusan sisa kuota data secara sepihak ini. Tindakan tersebut menjadi langkah krusial agar hak konsumen atas data internet yang sudah dibeli dapat terlindungi dengan baik.

"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," ujar Oleh.

Sebagai informasi, perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini awalnya diajukan oleh seorang pengendara ojek daring bernama Didi Supandi serta seorang pelaku usaha kuliner bernama Wahyu Triana Sari. 

Mereka berdua merasa keberatan dengan regulasi penyedia layanan yang langsung menghanguskan sisa paket internet ketika masa aktifnya telah habis. 

Persoalan inilah yang mendorong mereka selaku Pemohon untuk mengajukan uji materiil atas Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke MK.

Dalam berkas gugatannya, diterangkan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan regulasi yang mengubah ketetapan dalam Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 

Aturan mengenai kuota internet yang hangus otomatis saat masa aktif berakhir dinilai telah mendatangkan kerugian bagi Pemohon. Kebijakan tersebut dianggap telah menciderai hak kepemilikan konsumen terhadap sisa kuota data yang sebetulnya sudah dibayarkan secara penuh.

Dalam bagian pertimbangan hukum Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Hakim MK Adies Kadir menerangkan bahwa pihak penyedia layanan telekomunikasi kini memiliki kewajiban untuk menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota internet pengguna tidak hangus dan tetap aktif. 

Kebijakan ini, baik yang dirumuskan oleh pemerintah pusat maupun pihak operator, diharapkan tidak cuma memberi jaminan hukum bagi korporasi telekomunikasi, tetapi juga memberikan proteksi hukum yang setara bagi konsumen atas paket data yang telah mereka beli.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar Adies.

Adies menambahkan, MK menyadari betul bahwa paket data internet sudah bertransformasi menjadi salah satu kebutuhan mendasar di tengah kehidupan masyarakat saat ini. 

Oleh sebab itu, penyusunan skema tarif serta bentuk layanan tidak boleh sekadar dilihat dari aspek bisnis sepihak pelaku usaha, melainkan wajib menjamin adanya aspek perlindungan untuk konsumen. 

Proteksi tersebut tidak harus diaplikasikan dalam satu sistem paket yang monoton, melainkan bisa diimplementasikan lewat berbagai macam opsi paket yang bersifat adaptif.

Terlebih pada paket internet yang dilengkapi fitur akumulasi data (rollover), paket reguler tanpa rollover, ataupun inovasi produk lainnya yang memfasilitasi pengguna layanan telekomunikasi untuk memilih produk sesuai kebutuhan, dana, serta pola pemakaian masing-masing secara seimbang.

"Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu a) akumulasi atau rollover kuota; b) perpanjangan masa aktif; c) pengalihan manfaat; d) kompensasi; e) refund; atau f) bentuk perlindungan lain," ujar Adies.

Terkini