Bea Cukai Bali Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,2 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:38:32 WIB
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,2 Miliar di Bali [FOTO: NET].

JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Bea Cukai Bali Nusra) bersama unit Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar menyelenggarakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sebagai akumulasi hasil penindakan sepanjang kurun waktu September 2025 sampai dengan Juni 2026.

Pelaksanaan pemusnahan ini bertindak sebagai tahapan akhir dari rangkaian proses penegakan hukum terhadap berbagai jenis barang yang masuk, beredar, maupun diperdagangkan secara melanggar aturan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan serta cukai. 

Akumulasi total nilai barang yang dimusnahkan tersebut menyentuh angka Rp11,2 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,4 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, merinci bahwa barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan ini terdiri atas 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.780.297 batang produk sigaret beserta cerutu, 540 unit cartridge rokok elektrik (vape), serta hasil penindakan yang berasal dari barang bawaan penumpang maupun barang kiriman berupa 132 unit perangkat handphone, komputer jinjing (laptop), dan tablet

Selain itu, turut dimusnahkan 3.384 paket obat-obatan dan produk kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket bermacam jenis barang lainnya.

"Keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam menjaga wilayah Republik Indonesia dari masuk maupun beredarnya barang ilegal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara," jelas Rubiyanto pada hari Kamis (23/7/2026).

Di samping agenda pemusnahan yang dipusatkan di wilayah Bali, tercatat pula adanya sejumlah barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang berasal dari area pengawasan Provinsi Nusa Tenggara Barat (meliputi Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Sumbawa) serta dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (mencakup Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Kupang, hingga Bea Cukai Atambua) yang telah maupun dijadwalkan akan segera dimusnahkan dalam waktu dekat.

Kumpulan barang-barang tersebut memiliki taksiran nilai mencapai Rp15,26 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp9,65 miliar. Rincian barang tersebut meliputi 1.447 botol MMEA, 9,42 miliar batang sigaret, 123,2 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepressed), serta 3.207 pak dari berbagai macam barang pelintas batas dan komoditas lainnya.

Secara keseluruhan, pihak Bea Cukai bersama jajaran gabungan telah melaksanakan sebanyak 887 kali giat penindakan di sektor kepabeanan dan cukai, termasuk di antaranya penindakan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan total nilai barang mencapai angka Rp109,6 miliar. 

Di samping itu, pihak instansi juga telah menuntaskan dua berkas penyidikan atas kasus pelanggaran tindak pidana cukai yang statusnya telah dinyatakan lengkap (P-21) serta sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra turut merealisasikan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran denda senilai Rp5,36 miliar rupiah atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai melalui penerapan mekanisme ultimum remedium.

Rudiyanto menegaskan kembali bahwa kegiatan pemusnahan ini tidak sekadar diposisikan sebagai acara seremonial formal belaka, melainkan menjelma sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi negara atas hasil pelaksanaan penindakan yang telah dikerjakan. Lewat perhelatan ini, pihak Bea Cukai memastikan bahwa barang-barang yang mempunyai potensi membahayakan keselamatan masyarakat ataupun melanggar regulasi tidak lagi memiliki celah kesempatan untuk beredar kembali di tengah publik.

"Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan," ujarnya.

Terkini