DPR: Operator Seluler Harus Taat Putusan MK Terkait Sisa Kuota

Jumat, 24 Juli 2026 | 17:40:02 WIB
Operator Telekomunikasi Wajib Patuhi Putusan MK Soal Sisa Kuota [FOTO: NET].

JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Oleh Soleh menyatakan bahwa seluruh operator telekomunikasi diwajibkan untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas menyatakan bahwa sisa kuota internet milik konsumen tidak boleh dihilangkan secara sepihak. 

Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta pada hari Jumat, wakil rakyat yang membidangi urusan komunikasi dan informatika tersebut mendesak para penyedia layanan seluler agar segera mengeksekusi putusan Mahkamah sekaligus membenahi sistem pelayanan mereka.

"Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," katanya.

Menurut pandangannya, putusan tersebut membawa arti yang sangat krusial bagi publik karena memberikan jaminan pelindungan hukum atas kepemilikan hak konsumen terhadap kuota internet yang sudah dibeli dan dibayarkan secara sah. 

Pihak Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kuota internet dikategorikan sebagai benda tak berwujud yang di dalamnya melekat hak kepemilikan pribadi, sehingga negara memegang kewajiban untuk melindungi hak tersebut. Di dalam amar putusannya, MK juga menggarisbawahi bahwa sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi lantaran diperoleh lewat transaksi pembayaran yang sah, sehingga tindakan penghapusan sisa kuota secara sepihak tanpa proteksi yang layak dinilai tidak dapat dibenarkan.

"Selama ini masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," ujarnya.

Oleh Soleh menekankan bahwa implementasi dari putusan MK ini mesti dijadikan momentum penting guna mewujudkan ekosistem tata kelola layanan telekomunikasi yang kian berkeadilan, terbuka, serta berpihak pada hak-hak konsumen.

"Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten," ucapnya.

Melalui putusan dengan nomor register 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum sempat dihabiskan oleh pengguna tetap menyimpan nilai ekonomi. MK menyatakan bahwa paket data yang telah dibeli tersebut berkedudukan sebagai hak milik dalam wujud barang tidak berwujud. 

Nilai ekonomi yang telah dilunasi oleh konsumen itu, lanjut Mahkamah, wajib mendapatkan perlindungan dari hukum yang berlaku. Dengan demikian, sisa manfaat dari layanan telekomunikasi tersebut tidak boleh dihilangkan secara sewenang-wenang ketika masa aktifnya telah habis.

Apabila manfaat dari layanan tersebut dihentikan secara sepihak, MK menilai situasi semacam itu telah melanggar prinsip pelindungan hak milik serta memicu timbulnya ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Di dalam diktum amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (1) di dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat. MK memberikan tafsir hukum yang baru terhadap pasal tersebut, di mana dalam proses penentuan tarif, setiap badan penyelenggara telekomunikasi diwajibkan untuk menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota milik pengguna tetap dapat aktif dan dipergunakan kembali. 

Ketuk palu putusan tersebut dibacakan pada hari Kamis (23/7), di mana Mahkamah mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh sejumlah pemohon yang terdiri dari pengemudi ojek online Didi Supandi, pelaku usaha dagang online Wahyu Triana Sari, serta seorang praktisi hukum Rega Felix.

Terkini