Multiusaha Kehutanan Perkuat Ekonomi Maluku Utara

Rabu, 22 Juli 2026 | 00:22:01 WIB
Ketua Umum APHI Soewarso. (Foto: NET)

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong penerapan sistem multiusaha kehutanan di wilayah Maluku Utara. 

Langkah ini diambil untuk memaksimalkan potensi sumber daya hutan sekaligus memperbesar kontribusi sektor ini terhadap roda perekonomian dan kesejahteraan warga setempat.

Ketua Umum APHI Soewarso, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Rabu, menjelaskan bahwa Maluku Utara saat ini mengantongi 16 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total area seluas 739.026 hektare. 

Lahan tersebut mencakup PBPH untuk pemanfaatan hutan alam maupun budi daya hutan tanaman.

Kendati demikian, tren produksi memperlihatkan adanya pergeseran bagan usaha kehutanan di daerah tersebut. Volume produksi kayu alam di Maluku Utara terpantau terus merosot, sementara hasil produksi dari sektor hutan tanaman justru merangkak naik.

"Perubahan ini perlu direspons melalui transformasi pengelolaan hutan yang lebih adaptif, produktif, dan berkelanjutan," kata Soewarso.

Dia berpendapat, regulasi multiusaha kehutanan memberikan kesempatan bagi pemegang PBPH agar tidak cuma bertumpu pada produksi kayu saja. 

Mereka kini bisa melebarkan sayap ke komoditas hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, sistem agroforestri, hingga aneka peluang bisnis lain yang berbasis kawasan hutan.

Penerapan skema multiusaha kehutanan ini dinilai krusial demi menyelaraskan pemanfaatan hutan di Maluku Utara dengan prinsip menjaga kelestarian alam serta memberdayakan warga di sekeliling wilayah hutan.

"Pengelolaan hutan perlu didorong tidak hanya berbasis kayu, tetapi juga hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, sehingga potensi sumber daya hutan Maluku Utara dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis secara lebih optimal," ujarnya.

Dalam pandangan Soewarso, salah satu hambatan dalam mengelola sumber daya alam di Maluku Utara yaitu masih rendahnya daya saing sektor kehutanan apabila disandingkan dengan industri pertambangan.

Padahal, dia menambahkan, sektor kehutanan menyimpan prospek masif untuk diposisikan sebagai roda penggerak ekonomi jangka panjang yang ramah lingkungan.

Penerapan multiusaha kehutanan ini ditargetkan mampu mendongkrak peran strategis sektor hijau tersebut dalam menyokong ekonomi Maluku Utara. 

Caranya melalui pengembangan produk unggulan daerah, hilirisasi industri pengolahan, optimalisasi jasa lingkungan, bisnis perdagangan karbon, hingga kolaborasi dengan warga lokal.

"Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, diperlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah daerah, PBPH, masyarakat, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya di Maluku Utara," kata Soewarso.

Sebelumnya, jajaran Dewan Pengurus APHI telah menggelar perundingan bersama Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Malut di Sofifi pada Selasa (21/7/2026).

Samsuddin memberikan respons positif terhadap keseriusan APHI dalam memacu laju investasi dan membenahi performa usaha kehutanan di wilayahnya.

Ia menegaskan bahwa lisensi usaha yang dipegang oleh PBPH wajib diiringi dengan tindakan konkret di lapangan yang mendatangkan keuntungan nyata bagi pembangunan ekonomi dan taraf hidup masyarakat Maluku Utara.

"Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendukung penuh implementasi multiusaha kehutanan untuk meningkatkan kinerja PBPH. Izin yang telah diberikan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Ia mengutarakan bahwa wilayah Maluku Utara sudah tersohor sebagai salah satu daerah utama penghasil komoditas cengkih, pala, serta kopra.

Berbagai komoditas andalan tersebut memiliki prospek cerah untuk dibudidayakan lewat metode agroforestri di dalam kawasan milik PBPH, dengan tetap mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Praktik agroforestri ini dipercaya bisa menjadi opsi diversifikasi bisnis bagi PBPH, sekaligus membuka lapangan pendapatan baru bagi warga yang menetap di dalam maupun di sekitar zona hutan.

"Cengkih, pala, dan kopra dapat dikembangkan melalui pola agroforestri di areal PBPH. Pengembangannya perlu melibatkan masyarakat agar memberikan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat perekonomian daerah," ujarnya.

Selain itu, Samsuddin mengimbau pihak PBPH untuk merancang strategi tata kelola hutan yang lebih merangkul semua pihak dengan memberi ruang keterlibatan bagi masyarakat melalui skema Kemitraan Kehutanan.

Baginya, sinergi antara pihak PBPH dan warga sekitar sangat krusial dalam menyikapi dinamika sosial serta bermacam hambatan pengelolaan hutan di Maluku Utara, seperti masalah aksesibilitas warga, sengketa lahan (tenurial), hingga pembagian keuntungan ekonomi yang adil dari area hutan.

Terkini