JAKARTA - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pemusnahan terhadap 312 ton meat bone meal (MBM) yang diimpor dari Brasil dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar.
Langkah ini diambil setelah uji laboratorium membuktikan bahwa bahan pakan unggas tersebut positif mengandung porcine, walaupun dokumen resmi dan kemasannya menyatakan produk itu terbebas dari unsur babi.
“Hari ini kami sengaja datang menyaksikan proses pemusnahan MBM yang merupakan barang impor dari Brasil. Sebanyak 312 ton MBM tersebut dicegah agar tidak beredar karena mengandung porcine,” kata Kepala Barantin Abdul Kadir Karding di Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026).
Sebagai informasi, MBM adalah bahan berbentuk tepung yang diolah dari daging dan tulang hewan, yang umumnya dimanfaatkan sebagai bahan campuran untuk pakan unggas.
Karding menjelaskan bahwa komoditas ini sebenarnya aman dari kontaminasi bakteri Salmonella maupun penyakit mulut dan kuku (PMK). Kendati demikian, adanya kandungan porcine membuat produk ini menyalahi kesepakatan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Indonesia dan Brasil.
“Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh lengah. Media pembawa tidak boleh membawa hama atau penyakit dan komoditas yang masuk juga harus memenuhi ketentuan halal,” ujar dia.
Pihak Barantin lebih memilih untuk memusnahkan MBM tersebut ketimbang memulangkannya ke negara asal. Kebijakan ini diambil demi mengantisipasi potensi dialihkannya produk ke pelabuhan lain, sekaligus memberikan efek jera kepada pihak pelaku usaha.
Menurut Karding, tindakan karantina bagi produk yang melanggar aturan bisa berupa penolakan atau pemusnahan. Dalam peristiwa ini, pemerintah menetapkan tindakan pemusnahan demi menjamin produk tersebut benar-benar tidak beredar kembali di pasar.
“Kami tidak memilih jalan re-ekspor karena khawatir barang tersebut berganti pelabuhan. Kedua, tindakan ini untuk memberikan efek jera agar seluruh pelaku usaha berpikir berkali-kali untuk melakukan hal yang sama,” katanya.
Proses pemusnahan ini dilangsungkan di fasilitas pengolahan limbah terpadu milik PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Metode yang digunakan adalah stabilisasi sebelum nantinya ditimbun berdasarkan regulasi pengolahan limbah yang berlaku.
Karding mengonfirmasi bahwa seluruh biaya yang timbul dari proses pemusnahan ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan importir, sehingga tidak menggunakan anggaran dari pemerintah.
Barantin pun menegaskan bahwa perkara ini berpotensi dibawa ke jalur hukum jika dalam investigasi lanjutan dijumpai indikasi unsur pidana, seperti tindakan kesengajaan ataupun pemalsuan dokumen.
“Kalau ada indikasi pidana, kasus ini akan kami bawa ke proses pidana. Jangan coba main-main, tidak ada toleransi karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” kata Karding menegaskan.
Buntut dari kejadian ini, Kementerian Pertanian telah mencabut izin dari satu unit usaha di Brasil yang mengirimkan MBM tersebut ke Indonesia. Selain itu, pemerintah juga membekukan sementara waktu izin empat unit usaha lainnya sembari menanti klarifikasi dari otoritas berwenang di Brasil.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta Amir Hasanuddin mengungkapkan bahwa komoditas yang dimuat dalam 12 kontainer itu positif mengandung porcine, baik berupa DNA, protein, maupun komponen biologis babi berdasarkan tes laboratorium karantina.
Hasil tersebut bertolak belakang dengan izin pemasukan dari Kementerian Pertanian serta sertifikat kesehatan yang mewajibkan MBM steril dari porcine. Padahal, bungkus luar produk dari Brasil itu secara jelas mencantumkan tulisan free from pork atau bebas dari unsur babi, tutur dia.
Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan memandang temuan ini sebagai bentuk pelanggaran yang berat. Pasalnya, berkas administrasi dan kemasan produk menyatakan free from pork, namun pengujian laboratorium justru menunjukkan hasil sebaliknya.
“Ini pelanggaran yang serius. Di dokumennya ada sertifikasi halal dan pada karungnya tertulis free from pork, tetapi faktanya masih ditemukan porcine,” ujar Haikal.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi bukti nyata adanya sinergi yang kuat antara BPJPH, Barantin, dan Kementerian Pertanian dalam memproteksi masyarakat sekaligus menjamin seluruh komoditas yang masuk ke Indonesia sah secara aspek keamanan dan kehalalan.