JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan bahwa pihak mereka tidak mempunyai tugas untuk menagih pajak ataupun menindak masyarakat yang lalai membayar pajak.
Pernyataan tersebut diutarakan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono lewat keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, guna merespons isu terkait Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menggandeng TNI AD untuk mengurus perpajakan.
"Kami bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," kata Donny.
Donny memaparkan bahwa pada mulanya andil TNI dalam pengurusan pajak tercantum di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Melalui surat edaran tersebut, terdapat poin yang mengatur tentang penghimpunan data serta penyusunan jejaring informasi yang menjadi bagian dari pelaksanaan tugas DJP.
Pada poin itulah, sambung Donny, Bintara Pembina Desa (Babinsa) bersama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) turut disertakan.
"Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan," ucapnya.
Donny mengungkapkan bahwa sampai sekarang, TNI AD pun belum menerbitkan instruksi khusus kepada para prajurit terkait pengurusan pajak warga. Menurut pandangannya, surat edaran dari DJP tersebut murni bentuk upaya koordinasi sekaligus kolaborasi antarinstansi demi menuntaskan tugas negara.
"Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial serta pembinaan ketahanan wilayah," ucap Donny.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto turut memastikan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan demi mengeksekusi fungsi pemeriksaan ataupun pemungutan pajak, melainkan sekadar menyokong koordinasi dalam penghimpunan informasi.
"Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kami, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," kata Bimo saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7).
Kabar burung seputar keikutsertaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini mulai berembus setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 mengenai Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Bimo menerangkan bahwa eksistensi unsur kewilayahan tersebut bukanlah instrumen primer dalam mengawasi kepatuhan para wajib pajak. Saat ini, DJP justru lebih memprioritaskan pemanfaatan teknologi, mulai dari sistem Coretax hingga pemantauan yang berbasis geotagging.