JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengharapkan perayaan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 pada tahun 2026 dapat dijadikan tonggak sejarah untuk memperkokoh kolaborasi bersama dalam menjaga anak-anak dari risiko kekerasan.
"Momentum Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono dalam konferensi pers Hari Anak Nasional di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ia menilai bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penegak hukum, sektor pendidikan, sektor bisnis, media massa, organisasi kemasyarakatan, lingkungan keluarga, hingga keterlibatan aktif anak-anak merupakan kunci utama demi menciptakan suasana yang aman, sehat, inklusif, serta ramah terhadap anak.
KPAI pun mengamini bahwa proses menciptakan ruang yang aman, inklusif, dan bersih dari tindakan kekerasan bagi seluruh anak di Indonesia saat ini masih membentur beraneka ragam hambatan.
Merujuk pada data pemantauan serta laporan dari warga selama tiga tahun ke belakang, isu seputar perlindungan anak tetap didominasi oleh kendala di ruang lingkup keluarga, lembaga pendidikan, serta ranah digital.
Padahal, tempat-tempat tersebut idealnya menjadi area paling aman untuk mendukung proses tumbuh kembang anak.
Sepanjang tiga tahun belakangan, KPAI mengumpulkan kurang lebih 6.900 laporan terkait dugaan pelanggaran hak-hak anak.
Detailnya mencakup 3.883 laporan pada 2023, lalu menyusut ke angka 2.057 laporan pada 2024, dan kembali berkurang menjadi 2.031 laporan pada 2025.
Dari data tahun 2025 tersebut, sebanyak 2.063 anak menjadi korban, dengan rincian persentase yakni 51,5 persen menimpa anak perempuan dan 47,6 persen menimpa anak laki-laki.
"Meskipun jumlah pengaduan menunjukkan tren penurunan, hal ini belum tentu mencerminkan penurunan tingkat pelanggaran hak anak, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor akses pelaporan dan semakin banyaknya masyarakat yang mengadu langsung ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)," kata Aris Adi Leksono.