DPR Desak Optimalisasi Garam Nasional dan Pengendalian Impor

Selasa, 21 Juli 2026 | 20:24:31 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. (Foto: NET)

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendorong adanya langkah optimalisasi terhadap potensi garam domestik. 

Upaya tersebut dapat dicapai melalui eskalasi kualitas hasil produksi, proteksi pada area tambak, serta pembatasan arus impor demi menyokong ketercapaian target swasembada garam nasional di tahun 2027.

"Peningkatan kualitas garam nasional menjadi kunci utama, bukan sekadar soal menambah jumlah produksi," kata Daniel di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia menyampaikan bahwa pemaksimalan potensi garam dalam negeri sangat mendesak untuk dilakukan, salah satunya dengan memproteksi lahan tambak garam agar terhindar dari alih fungsi lahan. 

Menurut pandangan Daniel, wilayah Indonesia memiliki area tambak garam seluas 33.216,06 hektare yang berpotensi menjadi modal krusial bagi produktivitas domestik.

Bukan hanya sekadar mempertahankan area lahan dan jumlah produksi, Daniel juga menggarisbawahi urgensi peningkatan mutu komoditas garam. Hal ini bertujuan agar hasil panen petambak lokal dapat diabsorpsi secara lebih masif oleh sektor industri.

“Perlu teknologi pemurnian garam di tingkat petambak, agar garam produksi dalam negeri benar-benar bisa memenuhi standar industri dengan harga yang bersaing,” ujar dia.

Daniel turut memberikan rekomendasi agar dilakukan pengetatan terhadap aktivitas impor garam serta memperluas penyerapan hasil panen lokal, terlebih mengingat pihak pemerintah sudah mematok target swasembada garam nasional pada tahun 2027. 

Ia berpendapat bahwa sasaran swasembada di tahun 2027 tersebut harus direalisasikan lewat langkah konkret, terlebih jika berkaca pada melonjaknya angka impor garam untuk industri di fase awal tahun 2026.

“Target swasembada garam 2027 dari pemerintah kita apresiasi. Namun melihat data impor garam industri pada Januari–Mei 2026 mencapai 936 ribu ton atau naik 13,1 persen, maka jika target swasembada 2027, data tersebut harus diikuti tindakan-tindakan nyata di lapangan,” kata Daniel menegaskan.

Pernyataan yang sejalan juga dilontarkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. Ia menyebutkan bahwa upaya memperkuat sektor pergaraman nasional wajib ditopang oleh kesiapan infrastruktur, aspek teknologi, keberlanjutan pasokan, serta penguatan kelembagaan para petambak. 

Konsistensi produksi yang rentan berfluktuasi akibat faktor cuaca pun dinilai harus dijembatani melalui pemanfaatan teknologi yang mudah dijangkau oleh para petani garam.

Herman menambahkan bahwa seluruh kebijakan impor yang diambil wajib diverifikasi secara ketat bersandarkan pada data riil kebutuhan, ketersediaan stok, kapasitas produksi dalam negeri, mutu garam, serta daya serap sektor industri terhadap komoditas lokal.

Di tengah bergulirnya target swasembada garam 2027, Anggota DPR menuntut pemerintah untuk mengawal agar regulasi impor, peningkatan mutu, penguatan kapasitas produksi, serta proteksi petambak dapat berjalan selaras. 

Kebijakan impor hanya boleh diizinkan secara selektif untuk mengakomodasi kebutuhan yang sama sekali belum mampu dipasok dari sektor domestik.

Ia meyakini bahwa Indonesia menyimpan kapabilitas yang masif untuk tampil sebagai negara produsen garam terkemuka.

“Jika melihat potensinya, tentu optimis bahwa Indonesia bisa menjadi negara penghasil garam,” kata Herman.

Terkini