Danantara Rancang Skema Permodalan Awal Pusat Keuangan PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 19:44:01 WIB
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga menjabat CEO Danantara, Rosan Roeslani. (Foto: NET)

JAKARTA - Langkah lanjutan mulai dipersiapkan oleh pemerintah usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meresmikan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang. 

Salah satu poin yang sedang digodok yakni mekanisme modal awal PFII dengan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang juga menjabat CEO Danantara, Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa pemerintah sudah mendalami konsep sejumlah pusat keuangan global yang sukses berjalan, seperti Dubai International Financial Centre (DIFC) serta Abu Dhabi Global Market (ADGM), sebagai acuan merancang PFII.

"Iya, dari awal kami bicara sama DIFC. Semuanya kami bicara, termasuk ADGM. Kami juga bicara dengan konsultannya dari DIFC, dari timnya DIFC, juga dari mantan CEO-nya DIFC," ujar Rosan sewaktu dijumpai di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Rosan, diskusi itu dilaksanakan demi menjamin rancangan PFII menerapkan praktik-praktik terbaik yang terbukti efektif di kancah finansial internasional.

"Jadi untuk memastikan bahwa ini benar-benar sesuai dengan bisnis-bisnis praktis yang ada, yang sudah berhasil. Contohnya di Dubai," jelas Rosan.

Mengenai modal awal PFII yang di dalam regulasi disebutkan dapat dipenuhi melalui Danantara, Rosan menjelaskan bahwa mekanismenya bakal bergulir lewat sejumlah fase serta mematuhi tata kelola investasi yang berlaku.

"Ya, kami akan ada tahapannya. Nanti juga akan masuk ke investment committee dan yang lain-lainnya. Jadi akan ada tahapannya," tutur Rosan sebelum pergi dari kawasan parlemen.

Walaupun telah disetujui dalam rapat paripurna DPR, dokumen Undang-Undang PFII saat ini masih dirapikan oleh Badan Keahlian DPR sebelum diserahkan kepada Presiden untuk disahkan lewat tanda tangan.

Ketua Komisi XI DPR RI Mokhammad Misbakhun menuturkan, berkas undang-undang tersebut tengah melewati proses administrasi sebelum diteruskan ke jajaran pimpinan DPR.

"RUU sedang dirapikan dulu oleh Badan Keahlian Dewan untuk dikirimkan ke Pimpinan DPR RI. Terima kasih," kata Misbakhun.

Berdasarkan prosedur penyusunan regulasi, sesudah RUU disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah, berkas akan diteruskan oleh DPR kepada Presiden paling lambat tujuh hari setelah kesepakatan diambil. 

Selanjutnya, Presiden mempunyai waktu maksimal 30 hari untuk meneken dokumen tersebut. Jika dalam batas waktu tersebut belum ditandatangani, RUU akan otomatis resmi menjadi undang-undang serta wajib untuk diundangkan.

Dalam masa perancangannya, Komisi XI DPR bersama pihak pemerintah menggodok pokok-pokok RUU PFII dengan merangkul bermacam-macam pemangku kepentingan, mulai dari kalangan akademisi, pelaku industri, hingga para pakar. 

Waktu pembahasannya tergolong sangat cepat yaitu selama 18 hari, terhitung dari tanggal dimulainya hingga 20 Juli 2026.

Terkini