Aturan Pajak Baru, DJP Jamin Harga di Marketplace Stabil

Senin, 20 Juli 2026 | 02:17:32 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti. (Foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan jaminan bahwa pemberlakuan pajak marketplace tidak akan berdampak pada melonjaknya harga barang yang dijajakan di platform e-commerce.

Langkah ini diambil karena regulasi tersebut bukan merupakan bentuk pungutan pajak baru. Kebijakan ini murni hanya menggeser sistem pemungutan yang awalnya disetorkan secara mandiri oleh pedagang (seller), kini dialihkan menjadi dipotong langsung oleh pihak marketplace.

“Harusnya konsumen tidak terpengaruh. Begitu juga dengan harga, karena kan ini merupakan kewajiban dari para seller. Yang terpengaruh mungkin seller karena dia langsung dipotong PPh-nya. Sebetulnya selama ini jumlahnya sama, tapi kalau dulu (pajak) disetor sendiri, ini sekarang dipungut oleh marketplace,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Adapun regulasi terkait pemotongan pajak oleh penyelenggara marketplace ini telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Berdasarkan payung hukum tersebut, pihak marketplace resmi didelegasikan sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen dari total omzet bruto milik pedagang.

Secara teknis, pembeli tetap bertransaksi seperti biasa melalui platform. Setelah itu, pihak marketplace akan memotong PPh Pasal 22 dari pendapatan pedagang, menerbitkan dokumen bukti potong, menyetorkan uang pajak tersebut ke kas negara, hingga melaporkannya lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Kendati demikian, sistem pemotongan langsung ini hanya menyasar para pedagang yang mencatatkan total peredaran bruto atau omzet di atas Rp500 juta dalam jangka waktu satu tahun.

Inge Diana Rismawanti kembali menggarisbawahi bahwa penerapan aturan baru ini dinilai tidak relevan jika dijadikan dalih oleh pedagang maupun pengelola platform untuk mengerek harga jual produk.

“Setelah kami mengumumkan tadi memang keinginan kami adalah edukasi. Sebetulnya kami berbicara dengan asosiasinya, mulai dari asosiasi marketplace sendiri, idEA, bahwa mereka seharusnya tidak boleh menambahkan lagi biaya lain. Kemudian para seller juga kami bicara. Jadi harusnya tidak ada isu di sini untuk kenaikan harga karena dipotong pajak,” ujarnya.

Hingga saat ini, DJP masih gencar menjalankan program edukasi bersama sejumlah mitra asosiasi, di antaranya Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Langkah ini dilakukan demi menyamakan pemahaman di tingkat pelaku usaha sekaligus masyarakat luas.

Untuk tahap awal, DJP tercatat telah menunjuk empat platform marketplace besar di Indonesia yang bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22, antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli.

Status penunjukan bagi keempat perusahaan e-commerce tersebut sudah berjalan sejak 1 Juli 2026. Meski begitu, pihak pemerintah masih memberikan kelonggaran berupa masa transisi selama satu bulan, sehingga proses pemungutan pajak secara wajib baru benar-benar diberlakukan pada 1 Agustus 2026.

Terkini