Pemerintah Percepat Perpres Koperasi Desa, Target Selesai Bulan Depan

Senin, 20 Juli 2026 | 20:09:01 WIB
Perpres Koperasi Desa Dikebut, Menko Zulhas Targetkan Rampung Agustus [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah tengah mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). 

Regulasi ini ditargetkan tuntas dalam waktu satu bulan agar implementasi program Kopdes dapat berjalan sesuai rencana pada Agustus 2026.

"Sudah akan dibikin tim langsung, dipimpin oleh Pak Tatang, Deputi Menko Pangan untuk menyelesaikan Perpres yang inisiatifnya nanti dari Menteri Koperasi dan Menteri Desa," kata Zulhas usai Rapat Terbatas Terkait Program KDKMP di kantornya, Senin (20/7/2026).

"Dikasih target satu bulan ini selesai sehingga yang lain-lainnya bisa kami kerjakan dengan baik," lanjut dia.

Zulhas menuturkan progres pembentukan Kopdes Merah Putih saat ini sudah mendekati tahap akhir. Pemerintah menargetkan sebanyak 35.872 koperasi desa dan kelurahan dapat diselesaikan pada Agustus mendatang, sebelum memasuki tahap penguatan operasional dan penempatan sumber daya manusia.

"Baru kami selesai rakor mengenai koperasi desa Merah Putih atau koperasi kelurahan Merah Putih yang juga kampung nelayan Merah Putih. Pertama kami jelaskan Kopdes ini sudah hampir rampung sebanyak 35.872," ujar dia.

"Insya Allah di bulan Agustus bisa selesai. Tahun ini kira-kira 35.872 itu yang kami selesaikan, kemudian kami akan melakukan penempatan orang-orang agar ini bisa berjalan dengan baik," lanjutnya.

Menurut dia, Kopdes Merah Putih bukan sekadar lembaga usaha desa, melainkan infrastruktur pemerintah untuk memperkuat distribusi bantuan serta barang bersubsidi hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

"Kopdes ini adalah infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan bantuan-bantuan dan barang-barang yang bersubsidi melalui koperasi desa Merah Putih atau kelurahan Merah Putih. Termasuk nanti kalau ada operasi pasar, karena tiap desa akan ada Kopdes atau koperasi kelurahan," kata Zulhas.

Selain sebagai saluran distribusi, Kopdes akan dikembangkan menjadi offtaker hasil produksi masyarakat guna menjaga harga komoditas pertanian dan memberi kepastian pasar bagi petani.

"Dia bertahap akan menjadi offtaker. Misalnya harga gabah diputuskan pemerintah Rp 6.500, di situ gabahnya Rp 5.000. Maka nanti yang akan membeli, mengambil alih adalah koperasi desa Merah Putih sebagai offtaker," ujarnya.

"Jadi itu fungsi utamanya. Jadi jangan dibayangkan Kopdes itu supermarket seperti toko serba ada, bukan. Sementara dia adalah infrastruktur pemerintah dan juga sebagai offtaker," tuturnya.

Untuk mendukung fungsi tersebut, pemerintah menyusun aturan operasional penyaluran bantuan melalui Kopdes agar pelaksanaan program lebih efektif dan memiliki kepastian hukum.

"Oleh karena itu, kami tadi rapat akan merampungkan aturan untuk melengkapi Perpres. Operasionalisasi bagaimana bantuan-bantuan itu atau barang-barang subsidi itu bisa disediakan oleh Kopdes akan disusun Perpres sehingga itu bisa berjalan dengan baik," ujar Zulhas.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap koperasi yang telah dibangun pada tahap pertama guna mendukung proses administrasi dan pembayaran kepada pihak terkait.

"Tahap pertama nanti yang sudah dibangun akan diverifikasi, divalidasi. Sehingga itu nanti bisa dibayarkan kepada Agrinas Pangan, bisa membayar kepada Imbara. Itu kira-kira kebutuhan penting yang kami rapatkan di sini," tegas Zulhas.

Terkini