Bank Mandiri Taspen Jamin Layanan KC Purwokerto Tetap Beroperasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 23:34:01 WIB
Bank Mandiri Taspen. (Foto: NET)

JAKARTA - Bank Mandiri Taspen memberikan kepastian bahwa seluruh kegiatan operasional di Kantor Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tetap berjalan seperti biasa. 

Layanan berjalan kondusif di tengah aksi penyampaian aspirasi oleh sejumlah nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi oleh oknum mantan karyawan.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memastikan kenyamanan dan keamanan seluruh nasabah dalam bertransaksi,” kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen Tulus P Hutabarat di Purwokerto, Kamis (9/7/2026).

Tulus menerangkan bahwa semua bentuk layanan perbankan, mulai dari petugas teller, customer service, hingga mesin ATM, tetap beroperasi penuh mengikuti jam kerja reguler demi melayani kebutuhan transaksi nasabah dengan optimal.

Menurut Tulus, Bank Mandiri Taspen turut merasakan keprihatinan yang mendalam atas musibah yang menimpa para nasabah korban dugaan penipuan tersebut. 

Pihak manajemen pun telah menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan menghargai penuh proses peradilan yang sedang bergulir. 

Sebagai langkah nyata dalam mengawal penyelesaian masalah, Bank Mandiri Taspen tidak hanya menempuh jalur hukum tetapi juga menyediakan posko layanan khusus untuk memfasilitasi kebutuhan informasi serta pendampingan bagi nasabah yang terdampak.

“Kami juga menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum,” katanya.

Tulus mengharapkan kerja sama dari para nasabah korban untuk segera melaporkan kerugian yang dialami. Hal ini diperlukan guna mempercepat penuntasan perkara yang kini tengah ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Di samping itu, warga diimbau untuk tidak gampang memercayai kabar yang belum jelas kebenarannya, serta selalu memanfaatkan produk maupun layanan resmi dari Bank Mandiri Taspen dalam setiap kegiatan perbankan.

Tulus menambahkan, industri perbankan merupakan sektor yang diawasi dengan sangat ketat. 

Oleh sebab itu, seluruh aktivitas bisnis Bank Mandiri Taspen senantiasa dipastikan berjalan selaras dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, integritas, serta proteksi terhadap dana nasabah yang disimpan pada instrumen produk resmi.

“Kami juga mengimbau nasabah yang membutuhkan informasi mengenai layanan resmi perusahaan untuk menghubungi layanan pelanggan melalui Call Center Bank Mandiri Taspen 14024,” kata Tulus.

Di sisi lain, puluhan nasabah yang menjadi korban penipuan investasi bodong tersebut melakukan aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto pada Kamis (9/7) guna mengawal kasus hukum mereka. 

Jalannya aksi demonstrasi tersebut dikawal ketat oleh aparat dari Polresta Banyumas dengan bantuan personel TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas.

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan seorang wanita mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto dengan inisial N alias D sebagai tersangka utama dalam perkara penipuan investasi ini. 

Tersangka telah dijebloskan ke tahanan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat menggunakan Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang membawa ancaman kurungan paling lama empat tahun penjara.

Tak berhenti di situ, pada 25 Juni 2026, Polresta Banyumas kembali menetapkan N alias D sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen atas laporan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen. 

Untuk perkara kedua ini, tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Aparat kepolisian dari Polresta Banyumas saat ini juga tengah mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus yang menjerat N alias D tersebut. 

Berdasarkan estimasi pihak kepolisian, korban dalam kasus investasi bodong ini diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang, dengan total kerugian kolektif menyentuh angka sekitar Rp25 miliar.

Terkini