BEI Respons Watchlist S&P DJI, Buka Dialog dengan Pelaku Pasar

Rabu, 08 Juli 2026 | 00:49:02 WIB
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy. (Foto: NET)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi keputusan S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) yang menempatkan Indonesia dalam daftar pantau (watchlist) atas kemungkinan penurunan status dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar rintisan (frontier market).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengungkapkan bahwa pihak bursa telah menjalin komunikasi dengan S&P DJI dan saat ini sedang menanti kepastian waktu untuk menggelar diskusi lebih mendalam.

"Atas pengumuman S&P DJI pagi ini, terus terang kami akan berdiskusi dengan S&P DJI sebagaimana selama ini kami berdiskusi dengan MSCI dan juga FTSE," kata Irvan di gedung BEI, Rabu (8/7/2026).

Irvan memaparkan bahwa BEI sebenarnya telah mengimplementasikan serangkaian program reformasi yang sebelumnya sempat menjadi sorotan para penyedia indeks global. 

Langkah-langkah tersebut meliputi penyajian data tipe investor yang lebih detail, transparansi kepemilikan saham di atas kepemilikan 1%, pengaplikasian aturan batas minimum saham publik (free float) sebesar 15% melalui masa peralihan selama tiga tahun, hingga pemberlakuan daftar konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).

Menurut penjelasan Irvan, daftar saham yang masuk kategori HSC selalu diperbarui secara berkala. Ada emiten baru yang dimasukkan ke dalam daftar tersebut, namun ada pula yang dikeluarkan karena struktur kepemilikannya dianggap sudah tidak lagi terpusat.

Di samping itu, BEI juga secara konsisten meninjau ulang metodologi penentuan HSC. Kendati demikian, beberapa faktor indikator yang dipakai dalam penetapan kriteria HSC masih terus dikembangkan guna mengakomodasi masukan-masukan dari para pemodal internasional.

"Jadi, kami terus melakukan improvement agar concern-concern terkait dengan konsentrasi trading bisa kita akomodir atau bisa kita pantau," ucap Irvan.

Ia turut menegaskan bahwa kebijakan pengenaan status HSC tidak diterapkan secara sepihak, namun diselaraskan pula dengan mekanisme pemantauan aktivitas transaksi (surveillance) milik BEI agar integritas pasar tetap terjaga dengan baik.

Pada waktu yang sama, BEI pun menyediakan kesempatan bagi para pelaku pasar, baik dari kalangan Anggota Bursa maupun manajemen investasi, untuk saling bertukar pikiran. 

Otoritas bursa telah mendistribusikan kuesioner survei kepada pelaku pasar demi menghimpun saran terkait regulasi yang telah berjalan serta langkah strategis selanjutnya yang diinginkan oleh pasar.

"Jadi, ini kita sedang melakukan proses review yang berkelanjutan dan yang sudah pasti adalah proses penegakan hukum, proses 8 aksi percepatan reformasi pasar modal terus kita lakukan dan itu bersinergi dengan SRO dan dengan OJK juga. Ini terus kita lakukan dan tindakan pengawasan, mengawasi pasar sudah pasti terus dilakukan tanpa henti oleh Bursa Efek Indonesia, SRO, dan juga oleh OJK," jelasnya.

Halaman :

Terkini