BEI Hadirkan Fitur Repo SBSN untuk Kelola Likuiditas Pasar

Senin, 06 Juli 2026 | 02:46:01 WIB
BEI Hadirkan Fitur Repo SBSN untuk Kelola Likuiditas Pasar. (Foto: NET)

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghadirkan fitur transaksi repurchase agreement (Repo) beragun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). 

Layanan baru ini terwujud lewat sinergi bersama Kementerian Keuangan. Berdasarkan data BEI, volume perdagangan Repo SBSN terpantau masih cukup minim bila disandingkan dengan Repo Surat Utang Negara (SUN). 

Sepanjang tahun 2025, akumulasi nilai transaksi Repo SBSN antar dealer berada di bawah Rp 1 triliun. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan transaksi Repo SUN yang sukses menembus angka Rp 2.500 triliun.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Iding Pardi menerangkan, peluncuran fitur Repo beragun SBSN ini ditargetkan bisa memacu gairah perdagangan sukuk negara pada pasar sekunder. 

"Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di pasar sekunder," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (6/7).

Para pemakai jasa SPPA kini dapat mengeksekusi transaksi repo beragun SBSN. Fasilitas ini disiapkan bagi bank umum, bank pembangunan daerah, maupun pelaku pasar institusi guna memfasilitasi manajemen likuiditas jangka pendek mereka.

Iding menambahkan bahwa aktivitas transaksi repo SBSN antar institusi keuangan konvensional bisa diterapkan lewat skema repo yang mengacu pada Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Prosedur ini pun telah mengantongi ketetapan resmi lewat fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Ia menilai, penguatan aktivitas Repo bakal mengoptimalkan mekanisme pembentukan harga, mempercepat aliran likuiditas di antara para pelaku pasar, sekaligus mendongkrak volume perdagangan instrumen SBSN di pasar sekunder. 

"Ke depan, kami akan terus mengembangkan SPPA agar mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar," kata Iding.

Sebagai informasi, platform SPPA sudah lebih dulu mengintegrasikan fitur transaksi repo SUN sejak Maret 2025, serta dioperasikan sebagai wadah kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) mulai April 2026. 

Hadirnya fitur repo SBSN ini otomatis menambah variasi instrumen yang bisa ditransaksikan di dalam platform tersebut.

Terkini