OJK Blokir 557.751 Rekening Terkait Scam Keuangan Per Juni 2026

Senin, 06 Juli 2026 | 00:15:31 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. (Foto: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa dari total 608.168 rekening yang dilaporkan oleh korban ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sebanyak 557.751 rekening terkait penipuan (scam) keuangan berhasil diblokir dalam kurun waktu November 2024 hingga akhir Juni 2026.

Dari pemblokiran tersebut, dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miar, dengan jumlah yang telah dikembalikan kepada para korban sebesar Rp196,93 miliar.

“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Friderica berpendapat bahwa masih banyak korban yang enggan mengadukan penipuan yang dialaminya karena merasa malu atau merasa tidak seharusnya menjadi korban, bahkan termasuk mereka yang bekerja di industri keuangan. 

Hal ini mengindikasikan bahwa jumlah kasus riil di lapangan kemungkinan jauh lebih besar dari yang tercatat.

Friderica juga menggarisbawahi bahwa penyelamatan dana dalam jumlah besar ini membuktikan efektivitas tindakan cepat berkat koordinasi IASC demi melindungi konsumen. 

Sebaliknya, peluang pengembalian akan semakin menipis jika dana tersebut sudah dipecah, dipindahkan, dikonversi, ataupun ditransfer ke luar negeri.

Jika dilihat dari sudut pandang anti pencucian uang (APU), Friderica menjabarkan bahwa modus penipuan kerap memanfaatkan rekening nominee, money mule, beragam saluran pembayaran, merchant dan sub-merchant, aset virtual, hingga jaringan internasional.

Jalur-jalur tersebut sengaja digunakan untuk menyembunyikan identitas pelaku, menyamarkan asal dana, dan menyulitkan pelacakan transaksi terlarang. Oleh karena itu, APU bukan sekadar kepatuhan (compliance), melainkan benteng pertahanan utama untuk memutus aliran dana hasil scam.

Friderica menerangkan bahwa langkah krusial untuk mencegah eksploitasi sistem keuangan dapat dilakukan lewat penerapan customer due diligence yang ketat, identifikasi pihak pengendali serta beneficial owner, pengawasan transaksi, dan pelaporan transaksi mencurigakan secara tepat waktu.

OJK menitikberatkan empat aspek utama yang wajib diperkuat, yakni tata kelola dan kepatuhan, efisiensi customer due diligence, pelacakan berbasis teknologi, serta langkah pencegahan.

“Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” kata Friderica.

Di samping itu, OJK menggarisbawahi empat tindakan kolektif yang perlu dipacu, yaitu mempercepat efisiensi pertukaran informasi, menaikkan mutu pertukaran intelijen, mempercepat pemblokiran rekening ataupun aset, serta membangun kompetensi dan berbagi pengetahuan antar-stakeholder.

OJK turut mengimbau para pemangku kepentingan untuk memperkokoh tiga komitmen bersama, meliputi penguatan pengendalian anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT), peningkatan deteksi lewat sistem deteksi fraud dan mekanisme penanganan kasus, serta perluasan kolaborasi domestik maupun internasional.

Pada kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal memaparkan data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) yang menunjukkan bahwa kerugian akibat penipuan siber di wilayah Asia Timur dan Asia Tenggara pada tahun 2023 telah menembus angka sekitar 37 miliar dolar AS.

“Dampaknya pun telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan,” kata Gita.

Gita mengingatkan bahwa di balik tiap-tiap kasus scam, ada individu yang kehilangan kepercayaan, keluarga yang kehilangan tabungan dari hasil keringat sendiri, perusahaan yang operasionalnya terganggu, hingga pelaku usaha yang kehabisan modal untuk berkembang.

Selain hilangnya materi, kesuksesan aksi penipuan ini juga mencederai kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital serta memperlemah fondasi inklusi keuangan.

Gita melihat Indonesia berada di posisi terdepan dalam transformasi digital, terlihat dari adanya lebih dari 57 juta pengguna QRIS yang didominasi oleh pelaku UMKM. Kendati demikian, ia mengingatkan adanya ancaman kejahatan keuangan yang beriringan dengan kemajuan teknologi tersebut.

Menurut Gita, UNODC telah menyokong Indonesia melalui kemitraan strategis dengan OJK guna memperkuat penindakan hukum pidana keuangan terkait penipuan serta mendorong kerja sama internasional.

Gita mengapresiasi kepemimpinan Indonesia dalam merancang pendekatan kolaboratif, yang dibuktikan lewat pendirian IASC serta sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan sektor jasa keuangan.

“Memperkuat kepercayaan tersebut merupakan tanggung jawab kami bersama. Dengan bekerja sama untuk mencegah penipuan, kami dapat memastikan bahwa masa depan digital Indonesia tetap dinamis sekaligus aman,” kata Gita.

Terkini