Danantara Bakal Jadi Sumber Modal Awal Pembentukan PFII

Senin, 06 Juli 2026 | 21:15:31 WIB
Daya Anagata Nusantara (Danantara). (Foto: NET)

JAKARTA – Pemerintah memiliki rencana untuk menyertakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjadi salah satu penyedia modal awal dalam pendirian Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII). 

Aturan terkait hal ini dimuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang kini sedang masuk dalam tahap pembahasan bersama para akademisi di Komisi XI DPR RI, Senin (6/7/2026).

Merujuk pada draf RUU PFII pasal 5, tertulis bahwa modal awal untuk LP PFII bisa berwujud dana tunai, barang milik negara (BMN), barang milik badan usaha milik negara (BUMN), dan/atau bentuk aset sah yang lain. 

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) menguraikan bahwa modal awal bagi LP PFII berasal dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan/atau asal dana lain yang sah berdasarkan regulasi perundang-undangan.

"Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi draf RUU PFII.

Berdasarkan regulasi itu, Kepala LP PFII memiliki kewajiban untuk menyerahkan rencana kerja serta anggaran terkait pemanfaatan modal itu paling lambat 30 hari kalender pasca modal awal diterima.

Bukan cuma menetapkan urusan sumber pendanaan, RUU PFII ini pun berperan sebagai payung hukum dalam pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia. 

Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa pemerintah akan mendirikan PFII serta membuka kesempatan bagi pembuatan lebih dari satu wilayah PFII di tanah air. Penetapan wilayah tersebut nantinya bakal disahkan lewat Peraturan Pemerintah.

Lewat pendirian PFII, target pemerintah ialah mendongkrak daya saing negara Indonesia di kancah pusat keuangan internasional. 

Di samping itu, hadirnya PFII juga diproyeksikan bisa memicu pendalaman serta inovasi di sektor keuangan, memikat investasi beserta aktor usaha sektor keuangan baik dari dalam negeri maupun global, mempermudah pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan memperkokoh andil sektor keuangan bagi ekonomi nasional.

Sementara itu, jalannya pengelolaan PFII bakal dipegang oleh Dewan PFII seperti yang sudah ditetapkan pada Pasal 4 RUU tersebut. Struktur Dewan PFII bakal diisi oleh seorang ketua yang posisinya diisi oleh gubernur, kepala LP PFII, kepala LPJK PFII, beserta maksimal empat orang anggota yang berasal dari pihak independen. 

Sosok ketua dan para anggota dari pihak independen tersebut nantinya bakal diangkat sekaligus diberhentikan langsung oleh Presiden. Saat melaksanakan fungsinya, Dewan PFII bakal disokong oleh sekretariat serta memberikan laporan pertanggungjawaban langsung kepada Presiden.

Terkini