Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Baru Dioptimalkan

Senin, 06 Juli 2026 | 19:24:02 WIB
enggat Menipis, Buruh Menanti RUU Ketenagakerjaan Baru [FOTO: NET].

JAKARTA - Tenggat waktu yang dipunyai DPR dan pemerintah guna menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 semakin menciut. 

Di lain sisi, kelompok pekerja memandang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru belum memperlihatkan kemajuan yang cukup berarti. Proses pembahasan juga dinilai belum berjalan maksimal.

Adapun ketetapan MK memberikan durasi dua tahun bagi pembentuk UU untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023, lalu menyusunnya ke dalam beleid tersendiri. Kini, batas waktu tersebut cuma menyisakan sekitar tiga hingga empat bulan.

"Oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa dalam waktu dua tahun DPR harus segera membuat undang-undang yang baru tentang ketenagakerjaan. Sekarang ini tinggal tiga atau empat bulan lagi kalau kami melihat dari jadwal waktu untuk pembentukan dari undang-undang," kata Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno, di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Sunarno, lambatnya alur pembahasan tampak dari minimnya pelibatan organisasi pekerja dalam penyusunan rancangan aturan tersebut. Dia memaparkan, serikat buruh telah berulang kali meminta supaya dilibatkan sejak awal perancangan draf. 

Namun, hingga sekarang, pelibatan secara resmi baru dilangsungkan satu kali lewat undangan Komisi IX DPR.

"Kami sebenarnya telah beberapa kali menyampaikan baik kepada pemerintah, kepada DPR, agar mereka melibatkan serikat buruh/serikat buruh dalam pembentukan draf rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Tetapi nyatanya, sampai dengan saat ini, kami baru sekali yang resmi itu baru sekali, ada undangan dari Komisi IX DPR RI untuk menyerap aspirasi dari kawan-kawan serikat buruh," ungkap Sunarno.

KASBI juga menyatakan menolak draf RUU Ketenagakerjaan yang saat ini beredar luas. Organisasi buruh berpendapat, substansinya belum merangkul aspirasi pekerja. 

Oleh sebab itu, mereka mendesak DPR dan pemerintah segera membentuk panitia kerja serta mengikutsertakan serikat buruh secara bermakna dalam pembahasan RUU selaras dengan amanat Putusan MK.

DPR klaim pembahasan terus berjalan

Di tengah kritikan dari lingkaran pekerja, pimpinan DPR menjamin pembahasan RUU Ketenagakerjaan tetap bergulir di Komisi IX. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan, pimpinan DPR terus berkoordinasi dengan Komisi IX yang saat ini masih menjaring masukan dari pelbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

"Ya, kami terus melakukan koordinasi. Sekarang juga saya mau koordinasi dengan pimpinan Komisi IX terkait RUU ketenagakerjaan," kata Cucun, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

"Sudah terus berjalan melakukan RDPU-RDPU ya, dengan pihak-pihak yang dimintai masukan," sambung dia.

Menurut Cucun, proses penjaringan aspirasi diperlukan supaya regulasi yang ditelurkan benar-benar sanggup menjawab bermacam problematika ketenagakerjaan.

"Agar nanti hasilnya benar-benar komprehensif, prosedurnya juga berjalan dengan baik. Nanti berjalan di Komisi IX kok, ya," ujar Cucun.

Politikus PKB itu memastikan bahwa pembahasan tetap berkiblat pada amanat Putusan MK. Walau demikian, DPR juga bakal mencermati dinamika baru yang perlu dimasukkan ke dalam RUU.

"Kalau nanti ada pasal-pasal mengenai perkembangan yang harus disikapi dan masuk dalam regulasi, kami akan lihat perkembangannya. Pasti di Komisi akan berjalan terus. Lanjut terus RDPU ini mengenai ketenagakerjaan," tutur Cucun.

Dia berharap, pembahasan di Komisi IX lekas rampung sehingga RUU dapat melangkah ke tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

"Kami ingin sih cepat untuk apa, disampaikan dulu dan diputuskan untuk ditetapkan dulu di Komisi IX. Karena ini usulan harmonisasi ke Baleg juga belum sampai untuk harmonisasinya," pungkas Cucun.

Amanat putusan MK

RUU Ketenagakerjaan baru merupakan kelanjutan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dalam keputusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh bersama sejumlah konfederasi serikat pekerja. Mahkamah menginstruksikan pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan menyusunnya dalam undang-undang mandiri.

Dalam pertimbangannya, MK menggarisbawahi enam kelompok kendala utama, yaitu penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta ketentuan mengenai pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Draf telah disusun, substansi awal mulai dibuka

Sementara itu, perancangan naskah akademik dan draf RUU telah digarap oleh Badan Keahlian DPR, untuk kemudian diserahkan kepada Komisi IX sebagai alat kelengkapan dewan yang mengurusi bidang ketenagakerjaan.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR pada Senin (22/6/2026), Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono membeberkan bahwa draf RUU Ketenagakerjaan yang dirancang terdiri atas 19 bab dan 224 pasal.

"Ada 19 bab dan 224 pasal, nah ini kami sudah sampaikan di sini," ujar Bayu.

Ke-19 bab tersebut menata pelbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari ketentuan umum, kesempatan kerja, pelatihan dan pemagangan, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja, pengawasan, hingga ketentuan pidana.

Dalam pertemuan yang sama, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Badan Keahlian DPR Wiwin Sri Rahyani menyebutkan, salah satu titik berat dalam draf RUU ialah memperkokoh upaya pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemutusan hubungan kerja memang ini diatur di dalam RUU bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, maupun pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK," ujar Wiwin.

Menurut dia, andai PHK tidak sanggup dielakkan, maka prosesnya wajib diawali lewat perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja. Jika tidak menemukan titik temu, PHK cuma dapat ditempuh setelah ada ketetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Di samping itu, Wiwin memaparkan, draf RUU juga menata mekanisme penentuan upah minimum.

"Upah minimum ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh atau dengan serikat pekerjanya," ujar Wiwin.

Dia mengimbuhkan, gubernur nantinya diharuskan menetapkan upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral di kabupaten/kota.

Draf RUU juga menata bahwa aksi mogok kerja merupakan hak pekerja atau buruh. Namun, penerapannya tetap harus melengkapi persyaratan yang digariskan dalam undang-undang.

"Mogok kerja ini diatur dalam Pasal 159, bahwa mogok kerja ini menjadi hak dari pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau buruh," kata Wiwin.

Walau begitu, pembahasan RUU Ketenagakerjaan sejauh ini masih bertengger pada fase penyerapan aspirasi. Dengan batas waktu pelaksanaan Putusan MK yang tinggal beberapa bulan saja, kelanjutan pembahasan di Komisi IX krusial untuk segera digenjot agar RUU dapat selekasnya memasuki tahap harmonisasi lalu disahkan menjadi UU baru.

Terkini