Sengketa Arbitrase Rp2,2 Triliun, DPR Sentil KAEF

Jumat, 03 Juli 2026 | 02:32:01 WIB
PT Kimia Farma Tbk (KAEF). (Foto: NET)

JAKARTA – PT Kimia Farma Tbk (KAEF) saat ini sedang mempelajari putusan arbitrase internasional terkait perselisihan investasi dengan Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund Co. Ltd. (SRF). Emiten farmasi pelat merah ini juga tengah menjalin koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Ida Rasita selaku Sekretaris Perusahaan Kimia Farma menjelaskan bahwa putusan dari lembaga arbitrase tersebut berkaitan erat dengan transaksi investasi serta kepemilikan saham pada KAEF beserta anak usahanya. Saat ini, hal tersebut masih dikaji secara mendalam.

"Perseroan selanjutnya tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mengusahakan solusi terbaik melindungi kepentingan perseroan dan pemegang saham," jelasnya melalui keterbukaan informasi belum lama ini.

Ida memastikan bahwa KAEF berkomitmen untuk selalu patuh pada regulasi hukum yang berlaku dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan dengan baik. Ia juga menjamin seluruh aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa dalam melayani masyarakat.

Kasus ini berakar dari transaksi investasi INA dan SRF pada tahun 2022 lewat aksi korporasi rights issue, divestasi, dan penerbitan mandatory convertible bond (MCB) di Kimia Farma serta PT Kimia Farma Apotek. Gugatan arbitrase ini kemudian diajukan ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) pada Oktober 2024.

Memasuki pertengahan Juni 2026, majelis arbitrase memutuskan untuk mengabulkan gugatan bernilai sekitar Rp2,2 triliun yang diajukan oleh INA dan SRF. Atas putusan tersebut, PT Bio Farma dan Kimia Farma selaku pihak penjamin berkewajiban untuk menyelesaikan tanggung jawab yang telah ditetapkan oleh lembaga arbitrase internasional tersebut.

Pihak manajemen KAEF menyatakan bakal tetap mematuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada pihak regulator maupun masyarakat luas jika ada perkembangan signifikan mengenai kasus arbitrase ini.

Merespons situasi tersebut, Kawendra Lukistian selaku Anggota Komisi VI DPR RI berpendapat bahwa penyelesaian sengketa hukum ini harus dijadikan momentum penting untuk membenahi tata kelola BUMN. Langkah ini sekaligus diperlukan guna menjaga citra perusahaan milik negara di mata para investor global.

Ia menambahkan, dugaan adanya praktik manipulasi yang memicu sengketa ini berisiko merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan pemodal terhadap iklim investasi di Indonesia jika tidak dituntaskan secara transparan.

"Tentu reputasi BUMN Indonesia tidak boleh dikorbankan oleh praktik manipulatif yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan investor asing," kata Kawendra, Rabu (1/7/2026).

Ia mengutarakan bahwa Komisi VI DPR mendorong agar penuntasan perkara ini dibarengi dengan reformasi tata kelola serta penguatan sistem kontrol. Tujuannya agar persoalan serupa tidak terulang kembali di tubuh perusahaan pelat merah.

Kawendra juga menyebutkan bahwa langkah transformasi BUMN yang sedang dipacu oleh pemerintah, termasuk lewat Danantara Indonesia, wajib ditopang oleh pengawasan yang lebih ketat agar bisa menjaga reputasi di mata investor sekaligus menaikkan daya saing BUMN.

"Kepercayaan investor adalah aset bangsa. Setiap tindakan fraud adalah pengkhianatan terhadap kepentingan nasional, dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Terkini