25 PSE Belum Daftar ke Komdigi, Termasuk Strava dan Qatar Airways

Kamis, 02 Juli 2026 | 23:12:01 WIB
Teguh Arifiyadi selaku Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi. (Foto: NET)

JAKARTA — Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. 

Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang telah masuk dalam kriteria wajib daftar tetapi belum menuntaskan proses pendaftaran mereka sesuai regulasi perundang-undangan.

Teguh Arifiyadi selaku Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi mengungkapkan bahwa surat tersebut dilayangkan pada tanggal 26 Juni 2026. Sasaran surat ini meliputi 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri dari 15 entitas asing serta 10 entitas domestik. 

Secara total, imbauan ini mengikat 57 sistem elektronik yang mencakup aplikasi dan situs web untuk segera diregistrasikan sebelum tenggat waktu pada 3 Juli 2026.

Teguh menjelaskan bahwa langkah pendaftaran ini krusial demi membentuk pengelolaan ruang siber yang aman, teratur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Teguh dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (2/7/2026).

Sejumlah korporasi yang mendapati surat teguran ini bergerak di bermacam-macam bidang usaha, mulai dari platform digital, maskapai penerbangan, hingga perhotelan. \

Beberapa di antaranya meliputi Accor S.A., ANA Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Banyan Tree Holdings Limited, Barceló Hotel Group, Best Western International Inc., Design Hotels GmbH, DMM.com LLC., Ennismore Holdings Limited, Hotel Indonesia Group (HIG), Kodland PTE. Ltd., PT Ayo Indonesia Maju, PT Clarindotama Perdana, PT Kencana Graha Optima, PT Lestari Jaya Indah, Qantas Airways Limited, Qatar Airways Group Q.C.S.C., Six Continents Hotels Inc., Solo Paragon Hotel Residences/PT Sunindo Gapura Prima, Stimuler Pvt. Ltd., Strava Inc., Tauzia Hotel Management, The Ascott Limited (Ascott Indonesia), dan WorldHotels GmbH.

Teguh juga menekankan bahwa kewajiban hukum ini sudah digariskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 dari aturan tersebut, setiap PSE privat baik dari dalam maupun luar negeri punya kewajiban hukum meregistrasikan sistem elektronik yang mereka operasikan. Atas dasar itu, Komdigi mendesak seluruh korporasi yang sudah disurati agar segera merampungkan registrasi sesuai aturan.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” kata Teguh.

Bukan cuma kepada 25 perusahaan tersebut, Komdigi turut menyerukan kepada semua PSE Lingkup Privat lainnya yang telah memenuhi kriteria agar lekas mendaftarkan diri demi mematuhi regulasi yang ada.

Menurut pemaparan Teguh, kepatuhan ini menjadi bagian dari basis gotong royong demi memelihara ekosistem sistem elektronik yang tertata, aman, dan kredibel. Di waktu yang sama, Komdigi masih membuka pintu komunikasi bagi pelaku PSE yang menemui hambatan dalam prosesnya. 

Bagi perusahaan yang telah disurati namun terkendala isu teknis, mereka tetap diharuskan mengirim respons resmi kepada Komdigi guna menjabarkan masalahnya dengan menyertakan bukti konkret seperti tangkapan layar (screenshot) ke alamat surel aduanpseprivat@komdigi.go.id.

Petunjuk mengenai alur pendaftaran PSE Lingkup Privat ini dapat ditinjau lewat situs web http://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.

Para penyelenggara juga bisa memanfaatkan layanan pusat bantuan (helpdesk) setiap Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB (kecuali hari libur nasional) via pesan WhatsApp di nomor +62 815-1945-6822, surel layanan.pseprivat@mail.komdigi.go.id, panggilan Zoom di tautan https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami, ataupun hadir langsung ke Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat yang bertempat di Lantai 18 Gedung Midpoint Place, Jalan H. Fachrudin No. 26, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Terkini