JAKARTA - Pemerintah telah memastikan bahwa kebijakan pemotongan harga gas industri non-subsidi menjadi US$ 13 per MMBTU akan diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini diproyeksikan dapat meringankan ongkos produksi di sektor industri, khususnya yang bersifat padat karya, serta menjadi strategi konkret untuk mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa ketetapan ini merupakan buah dari koordinasi yang intens antara Satuan Tugas (Satgas) PHK, Menteri Sekretaris Negara, serta jajaran pimpinan DPR RI yang kemudian disampaikan langsung kepada Presiden.
Menurut Said Iqbal, kebijakan yang diambil pemerintah ini justru melebihi ekspektasi para pelaku usaha. Awalnya, pelaku industri hanya mengusulkan penurunan harga gas dari kisaran US$ 23 per MMBTU ke angka US$ 15 per MMBTU, tetapi pemerintah justru memberikan angka yang lebih rendah.
"Yang diminta oleh dunia usaha, sebenarnya dari US$ 23 per MMBTU, diminta turun US$ 15 per MMBTU. Ternyata Presiden menurunkan lagi, menjadi US$ 13 per MMBTU," ujarnya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Penurunan tarif energi ini diperkirakan bakal mendongkrak daya saing sektor manufaktur dalam negeri. Melalui efisiensi biaya energi, pelaku usaha mendapatkan kelonggaran yang lebih besar untuk mengelola operasional perusahaan di tengah situasi ekonomi yang menantang dan tingginya beban produksi.
Said Iqbal memaparkan bahwa efek positif dari kebijakan baru ini sudah mulai terlihat di beberapa sektor manufaktur, terutama pada industri yang berlokasi di kawasan industri Pulau Jawa.
Merujuk pada laporan yang dihimpun Satgas PHK dari kondisi riil maupun dari serikat pekerja, sejumlah korporasi kini memiliki kondisi finansial yang lebih stabil sehingga dapat menghindari pengurangan karyawan.
"Dengan demikian, laporan terakhir, 2 hari yang lalu kami rapat Satgas PHK, baik yang saya temukan di lapangan, yang disampaikan oleh Serikat Buruh, perusahaan-perusahaan granit dan keramik, mereka bisa sementara ini, lega di struktur biayanya, dan tidak melakukan PHK," jelasnya.
Said Iqbal mengimbuhkan bahwa penyesuaian harga gas ini diharapkan mampu menyuntikkan kepastian usaha bagi sektor padat karya yang selama ini terbebani oleh tingginya harga energi. Dengan kendali yang lebih baik atas biaya operasional, perusahaan memiliki kans yang lebih tinggi untuk menjaga volume produksi sekaligus mengamankan posisi para pekerja.
Said Iqbal juga meluruskan asumsi keliru yang menyebutkan tarif gas industri senilai US$ 13 per MMBTU tersebut hanya berlaku sektoral atau di wilayah tertentu saja. Berdasarkan pemaparan dari Satgas PHK, regulasi ini berlaku mengikat untuk industri di seluruh penjuru tanah air.
Kendati demikian, jika nantinya muncul ketidakselarasan penafsiran dalam penerapannya di lapangan, pihak pemerintah akan segera meminta kejelasan dari kementerian terkait.
"Oh enggak. Kalau Satgas PHK menjelaskan seluruh Indonesia. Kalau nanti ada perbedaan tafsir, ya nanti dalam pertemuan dengan Pak Bahlil, saya akan menanyakan itu," pungkasnya.