JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan bahwa aktivitas ekspor minyak sawit asal Indonesia menuju Uni Eropa tetap menunjukkan pertumbuhan yang positif pada permulaan tahun 2026, walaupun kawasan itu tengah bersiap memberlakukan European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Johni Martha mengungkapkan, pengiriman minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa sepanjang Januari hingga April 2026 masih memperlihatkan tren yang meningkat.
“Kinerja ekspor minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa pada periode Januari—April 2026 menunjukkan pertumbuhan positif. Nilai ekspor tercatat sebesar US$1,51 miliar dengan volume 1,70 juta ton, meningkat masing-masing 11,15% dan 12,74% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” kata Johni kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (28/6/2026).
Walau begitu, Johni memberikan penekanan bahwa Uni Eropa bukan merupakan pasar tujuan utama untuk ekspor sawit dari Indonesia. Kontribusi pasar kawasan tersebut terhadap total ekspor minyak sawit nasional berkisar di angka 9,13%.
Di lain sisi, dia menilai salah satu produk yang diproyeksikan bakal menerima dampak paling besar dari penerapan EUDR ialah refined palm oil (HS 15119020).
Jenis produk ini menjadi komoditas turunan sawit andalan yang dikirim Indonesia ke Uni Eropa, dengan porsi mencapai 22,03% dari total ekspor sawit Indonesia ke wilayah tersebut pada tahun 2025.
Bukan cuma refined palm oil, beragam produk turunan sawit lainnya, termasuk produk oleokimia, wajib mengikuti regulasi EUDR, khususnya berkaitan dengan sistem ketertelusuran (traceability) serta bukti otentik bahwa komoditas tidak diproduksi dari area hasil penggundulan hutan.
Oleh sebab itu, dia menambahkan, pemerintah terus memperkuat aspek keberlanjutan pada sektor industri sawit nasional lewat pembuatan sistem ketertelusuran serta peningkatan kepatuhan pada standar keberlanjutan.
“Di saat yang sama, pemerintah Indonesia terus melakukan dialog dan komunikasi dengan Uni Eropa untuk memastikan implementasi EUDR berlangsung secara transparan, tidak diskriminatif, serta mempertimbangkan kondisi dan kepentingan negara produsen, termasuk Indonesia,” ujarnya.
Selanjutnya, Johni memaparkan bahwa Kemendag melihat penerapan EUDR ini secara berimbang.
Pada satu sudut, aturan ini menjadi momentum untuk membenahi tata kelola industri sawit dalam negeri melalui penguatan aspek legalitas lahan, sistem ketertelusuran rantai pasok, sertifikasi, hingga langkah proteksi lingkungan.
Menurut pandangannya, tindakan ini sejalan dengan kemauan untuk mendongkrak daya saing komoditas Indonesia di pasar internasional.
Kendati demikian, di sudut lain, ia mengingatkan bahwa sejumlah syarat di dalam EUDR, seperti due diligence, geolokasi, traceability, dan konfirmasi bebas deforestasi, memiliki potensi memicu kenaikan biaya kepatuhan serta memperberat beban administrasi bagi para pelaku usaha.
Ia menganggap tantangan ini bakal terasa lebih berat bagi para petani swadaya yang masih terkendala dalam hal pendataan, penguasaan teknologi, maupun permodalan.
“Oleh karena itu, Indonesia mendorong agar implementasi EUDR selaras dengan prinsip perdagangan yang adil, berkelanjutan, mempertimbangkan kondisi negara produsen, serta tidak menjadi hambatan terselubung yang menghambat akses produk Indonesia ke pasar Uni Eropa,” lanjutnya.
Sementara itu, demi mempertahankan akses pasar tersebut, pemerintah terus memperparah intensitas diplomasi lewat bermacam forum teknis, pertemuan bilateral, serta skema kerja sama lainnya.
Di dalam forum-forum tersebut, Indonesia mendesak Uni Eropa memberikan kepastian teknis terkait berlakunya EUDR, menyediakan tenggat waktu transisi yang proporsional, serta mengesahkan sistem keberlanjutan yang telah diaplikasikan oleh Indonesia.
Selain itu, pada lingkup domestik, pemerintah ikut mematangkan kesiapan pelaku usaha melalui pembuatan sistem traceability, pembenahan legalitas lahan, pendataan para petani, peningkatan sertifikasi keberlanjutan, sampai dengan penguatan kapasitas eksportir serta petani sawit.
Bukan hanya itu, persoalan akses pasar sawit ini pun terus digulirkan dalam meja negosiasi Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU—CEPA) sebagai langkah menciptakan sistem perdagangan yang makin terbuka, adil, dan memberikan keuntungan bagi kedua pihak.
Menyiapkan Strategi
Di tengah bergulirnya tantangan dari penerapan EUDR, Kemendag pun mematangkan strategi diversifikasi negara tujuan ekspor.
Johni mengutarakan, wilayah Asia Timur, Asia Selatan, serta sebagian kawasan Afrika dan Timur Tengah menjadi pasar alternatif yang paling potensial.
Menilik pada data Export Potential Map milik International Trade Centre (ITC), potensi ekspor kelapa sawit Indonesia yang belum dimaksimalkan untuk bermacam produk, termasuk HS 151190, menyentuh angka lebih dari US$10 miliar.
Berdasarkan data tersebut, Pakistan menempati urutan sebagai pasar dengan potensi paling besar yakni sekitar US$944 juta, diikuti oleh China senilai US$691 juta, Bangladesh sebesar US$522 juta, serta India US$232 juta.
Menurut Johni, tingginya potensi ini memperlihatkan bahwa negara-negara di Asia dapat dijadikan pasar alternatif yang menjanjikan bagi ekspor sawit dari Indonesia.
“Oleh karena itu, penguatan akses pasar, peningkatan promosi dagang, serta optimalisasi kerja sama perdagangan dengan negara-negara tersebut menjadi strategi untuk memperluas pasar ekspor dan mengurangi ketergantungan pada pasar tertentu, termasuk Uni Eropa,” pungkasnya.