Amphuri Desak Pelibatan Asosiasi dalam Penyusunan Regulasi Haji

Rabu, 24 Juni 2026 | 17:45:32 WIB
Ketua Umum DPP Amphuri, Firman M. Nur. (Foto: NET)

JAKARTA - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mendesak Kementerian Haji dan Umrah untuk mengikutsertakan asosiasi dalam perumusan aturan turunan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketua Umum DPP Amphuri, Firman M. Nur dalam Mukernas Amphuri 2026 menyatakan bahwa partisipasi asosiasi sangat krusial agar regulasi pemerintah nantinya mampu memenuhi kebutuhan jamaah sekaligus menjaga keberlangsungan sektor usaha haji dan umrah.

“Amphuri berharap pemerintah selalu melibatkan asosiasi pelaku usaha haji dan umrah dalam penyusunan regulasi, sehingga bisa sejalan dalam menciptakan ekosistem haji dan umrah yang kuat berbasis ekonomi keumatan,” kata Firman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Bagi Firman, kehadiran UU Nomor 14 Tahun 2025 memberikan optimisme terhadap tata kelola haji dan umrah yang lebih profesional, transparan, serta akuntabel melalui Kementerian Haji dan Umrah. 

Kendati demikian, penerapan aturan tersebut tetap harus mempertimbangkan masukan dari para pelaku usaha yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan jamaah.

Ia menjelaskan bahwa Mukernas dengan tema “Kokoh Berlabuh, Tangguh Menempuh” menjadi wadah strategis dalam menyusun rekomendasi organisasi terkait kebijakan haji dan umrah, termasuk mengenai penyusunan aturan pelaksana UU Nomor 14 Tahun 2025.

Selain menyoroti regulasi, Amphuri memandang pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap maraknya praktik umrah nonprosedural. Firman menilai adanya ketimpangan nyata; penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) resmi harus mematuhi berbagai aturan ketat, sedangkan praktik ilegal masih minim tindakan.

Oleh karena itu, Amphuri meminta Kemenhaj segera mengoptimalkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memperketat pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelanggaran di lapangan.

“Kami menunggu sikap tegas pemerintah dalam pengawasan serta penindakan pelanggaran-pelanggaran, seperti praktik umrah non-prosedural atau umrah mandiri yang masih marak,” kata dia.

Mukernas Amphuri 2026 juga membahas isu strategis lain seperti wacana penerapan e-Wallet Umrah yang digagas Kemenhaj. Menurut Firman, kebijakan ini perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menciptakan kendala baru bagi penyelenggara perjalanan. 

Selain itu, ia juga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan teknis mengenai skema refreshment dan portofolio dalam sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 19 Tahun 2025.

“Karena itu, kami ingatkan kembali Kemenhaj agar turut melibatkan asosiasi dalam penyusunan regulasi,” kata Firman.

Terkini