BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:25:31 WIB
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta. (Foto: NET)

JAKARTA - Nasabah kartu kredit mendapatkan kabar menggembirakan. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit sampai 31 Desember 2026. 

Melalui kebijakan ini, batas pembayaran minimum tetap dijaga di level 5% dari total tagihan, lebih rendah dibandingkan ketentuan normal yang sebesar 10%. Selain itu, BI turut memperpanjang aturan denda keterlambatan maksimal 1% dari total tagihan, dengan batasan tidak melebihi Rp 100.000.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengungkapkan bahwa perpanjangan ini diambil sebagai respons atas tingginya ketidakpastian global yang masih membayangi perekonomian nasional. 

Gejolak geopolitik, termasuk konflik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, dinilai berpotensi menekan daya beli masyarakat serta memengaruhi pertumbuhan ekonomi domestik.

"Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan daya beli masyarakat yang dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Filianingsih, Kamis (18/6/2026).

Filianingsih menambahkan, perpanjangan relaksasi ini merupakan bagian dari kebijakan sistem pembayaran BI yang bersifat pro-pertumbuhan untuk mendukung ekonomi sekaligus menjaga risiko kredit agar tetap terkendali. 

“Dengan memperhatikan tantangan tekanan daya beli masyarakat serta upaya memitigasi risiko kredit, Bank Indonesia menetapkan perpanjangan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026,” katanya.

Kebijakan yang seharusnya berakhir pada 30 Juni 2026 ini diperpanjang selama enam bulan untuk menjaga konsumsi rumah tangga, khususnya bagi kelompok masyarakat kelas menengah. 

Di tengah tekanan daya beli, transaksi kartu kredit justru mencatat kinerja positif. BI mencatat volume transaksi pada Mei 2026 mencapai 45,48 juta, tumbuh 8,68% secara tahunan (YoY), dengan nilai transaksi mencapai Rp 42,93 triliun atau meningkat 13,44% YoY.

Menurut Filianingsih, data tersebut membuktikan bahwa kartu kredit tetap berfungsi sebagai instrumen penyangga konsumsi. 

“Hal itu mengindikasikan bahwa kartu kredit juga berperan sebagai instrumen buffer bagi masyarakat untuk melakukan konsumsi smoothing,” ujarnya.

Capaian tersebut dinilai tidak lepas dari kebijakan relaksasi yang diterapkan sejak pandemi Covid-19, dengan tetap memerhatikan pengelolaan risiko oleh perbankan. 

Berdasarkan data industri, porsi nasabah yang memanfaatkan fasilitas pembayaran minimum 5% konsisten berada di kisaran 15%, terutama dari segmen kelas menengah yang memerlukan fleksibilitas arus kas.

Filianingsih menegaskan bahwa relaksasi ini masih sangat relevan. 

“Porsi penggunaan minimum payment sebesar 5% konsisten di kisaran 15% dan juga dimanfaatkan oleh kelas menengah,” katanya.

BI memandang jika relaksasi dihentikan dan batas pembayaran kembali ke level 10%, beban masyarakat akan meningkat di tengah kondisi daya beli yang masih tertekan, sekaligus meningkatkan risiko kredit. 

“Oleh karena itu, Bank Indonesia memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pelonggaran kartu kredit guna mendukung konsumsi masyarakat,” ujar Filianingsih.

Terkini