DJP Waspadai Potensi Hilangnya Pajak dari Program MBG dan KDMP

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:13:01 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto. (Foto: NET)

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memaparkan berbagai tantangan serta dinamika dalam mengawal program-program prioritas pemerintah, khususnya terkait adanya potensi kehilangan penerimaan negara. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto kepada para pemangku kepentingan, seperti bendahara kementerian/lembaga, pelaksana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemerintah desa, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6/2026).

Sejumlah risiko berkurangnya penerimaan negara muncul dari program prioritas pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan KDMP. Terkait program MBG, Bimo mengungkapkan adanya risiko hilangnya potensi penerimaan pajak akibat permohonan bebas pajak atas program tersebut. 

Menurutnya, terdapat kerancuan kebijakan yang ditetapkan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana semasa menjabat. Kebijakan itu berupa pengajuan dana insentif operasional harian yang disalurkan ke dapur pengelola atau SPPG agar dikategorikan sebagai dana bantuan atau hibah. 

Padahal, jika merujuk pada aturan perpajakan, skema dana ini bukan termasuk objek pajak penghasilan (PPh). Situasi menjadi dilematis karena SPPG atau Dapur MBG yang menerima insentif tersebut dijalankan oleh badan usaha.

"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama, yang menetapkan seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal, untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya dilakukan berdasarkan dengan undang-undang. Tetapi kami pahami dan kami sedang akan selesaikan ini bersama," terang Bimo di acara tersebut secara virtual pada siaran YouTube Balai Diklat Keuangan Pontianak, dikutip Jumat (19/6/2026).

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah telah berkomitmen untuk membenahi tata kelola MBG, terutama setelah Kejaksaan Agung menetapkan Dadan bersama dua mantan wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Presiden Prabowo Subianto pun telah menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.

Selain MBG, otoritas pajak turut mengidentifikasi potential loss dari program KDMP. Risiko ini bersumber dari Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). 

Bimo menjelaskan bahwa pelaksanaan KMS dalam pembangunan KDMP berpotensi memicu hilangnya penerimaan negara jika realisasi pembangunannya lebih rendah dari proyeksi, yang dipicu oleh realisasi belanja bahan bangunan yang mungkin melampaui anggaran. 

"Hal ini disebabkan oleh indikasi pengelolaan yang belum optimal terkait proses pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," lanjut Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara ini.

Lebih lanjut, fiskus juga mencatat adanya risiko ketidakpatuhan kewajiban formal perpajakan oleh wajib pajak, seperti dalam hal pelaporan, penghitungan, pemotongan, maupun pemungutan pajak. 

Masalah ini berpotensi terjadi seiring meningkatnya transaksi di koperasi yang tidak disertai edukasi berkelanjutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Di samping itu, kehilangan penerimaan negara dapat terjadi akibat lambatnya integrasi data transaksi keuangan antar kementerian atau lembaga yang menjalankan program pemerintah.

Oleh karena itu, guna mencegah potensi tersebut, Bimo menuturkan bahwa pihaknya terus melakukan pendekatan proaktif kepada seluruh pemangku kepentingan terkait. Peluncuran buku panduan Coretax, sebagai sistem inti administrasi perpajakan, diharapkan mampu memitigasi risiko ini sejak dini. 

"Kami terus melakukan pendekatan yang proaktif dengan melakukan pendekatan ke pimpinan lembaga terkait yang bisa nantinya berkomitmen mengintegrasikan data transaksi keuangan antar kementerian/lembaga, supaya bisa terjadi pertukaran data yang lebih real time," paparnya.

Terkait Coretax, Bimo menyebut sistem ini mampu menangkap berbagai data transaksi ekonomi serta aktivitas digital maupun shadow economy

Proyek digitalisasi sistem perpajakan senilai lebih dari Rp1 triliun ini juga mengintegrasikan berbagai data, termasuk dari kepabeanan dan cukai, kepemilikan manfaat badan usaha, hingga data dari 55 perbankan.

Coretax juga mampu mengidentifikasi potensi pajak daerah melalui sinergi pertukaran data antara DJP dengan pemerintah daerah. Otoritas menemukan potensi tambahan pajak sekitar Rp50 triliun yang dapat dikumpulkan oleh Dispenda di seluruh Indonesia. 

"Rp50 triliun ini merupakan tambahan yang datanya setelah interoperable dengan kami, menunjukkan bahwa teman-teman Dispenda itu mempunyai objek yang selama ini belum tertagih. Misalnya, Pajak Pembangunan 1, Pajak Hotel dan Restoran, provinsi dan kabupaten/kota bisa memeroleh lima kali lipat daripada potensi yang belum pernah tergali sebelumnya," tutup Bimo.

Terkini