Potensi Negara Kehilangan Rp 6 Triliun Pajak dari Program MBG

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:57:02 WIB
Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF, M Rizal Taufikurahman. (Foto: NET)

JAKARTA - Penerimaan pajak dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) diprediksi mampu mencapai Rp 6 triliun setiap tahunnya, jika dana operasional yang disalurkan kepada pengelola dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditetapkan sebagai objek pajak.

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF, M Rizal Taufikurahman, menjelaskan bahwa angka potensi tersebut bergantung pada besaran dana yang dialokasikan sebagai insentif operasional serta bagaimana perlakuan pajaknya. 

Berdasarkan pagu anggaran MBG 2026 senilai Rp 170 triliun hingga Rp 180 triliun, jika 10% sampai 15% digunakan sebagai insentif operasional, maka dana yang berpotensi menjadi objek pajak mencapai Rp 17 triliun hingga Rp 27 triliun.

"Apabila dana dianggap sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan usaha sebagaimana hasil kajian DJP, maka dengan tarif PPh Badan efektif sekitar 20% hingga 22%, potensi penerimaan pajak yang dapat dihimpun berada pada kisaran Rp 3,5 triliun sampai Rp 6 triliun per tahun," ujar Rizal, Jumat (19/6/2026).

Walau demikian, Rizal menegaskan bahwa nominal tersebut masih bersifat indikatif karena dipengaruhi oleh struktur badan usaha, biaya yang dapat dikurangkan, serta mekanisme pembayaran dari pemerintah. 

Menurutnya, masalah utama bukan sekadar kehilangan penerimaan, melainkan kepastian hukum dan prinsip kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field). Ia memperingatkan bahwa pembebasan pajak melalui klasifikasi hibah bagi pelaku usaha berisiko menciptakan distorsi dan celah penghindaran pajak di sektor lainnya.

Oleh sebab itu, Rizal mendorong pemerintah merancang kebijakan MBG secara jelas dengan memisahkan antara hibah sosial murni dan pembayaran atas kegiatan usaha yang mencari keuntungan. Pemisahan ini krusial untuk menjaga kredibilitas sistem pajak negara.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyoroti potensi hilangnya penerimaan negara dari program prioritas, termasuk MBG. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyoroti surat edaran dari kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya yang menyatakan seluruh dana hibah MBG tidak dikenakan pajak.

"Kalau kami bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, tentu ada risiko potential loss sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN)," ujar Bimo dalam Seminar Kemenkeu Corporate University Open Class (KCOC), Kamis (18/6/2026).

Menurut Bimo, penetapan objek pajak harus merujuk pada regulasi yang berlaku. Meski BGN mengusulkan dana insentif operasional dapur SPPG dikategorikan sebagai hibah, namun secara hukum, dana tersebut tetap termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). 

"Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan undang-undang dan kerangka regulasi di bawahnya, dana ini masih merupakan objek pajak penghasilan karena dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit dari operasionalnya," kata Bimo.

Terkini