Relaksasi RKAB Nikel Belum Dibuka, Industri Menanti Keputusan Juli 2026

Rabu, 17 Juni 2026 | 22:00:31 WIB
Ilustrasi - Pertambangan nikel. (Foto: NET)

JAKARTA – Pemerintah belum memberikan kepastian mengenai relaksasi tambahan kuota produksi bijih nikel untuk tahun 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini masih menantikan proses pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dijadwalkan pada 1–31 Juli 2026.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, menyatakan bahwa sejauh ini belum ada arahan resmi terkait penambahan kuota produksi nikel nasional. 

Pihaknya akan menunggu usulan revisi RKAB dari para pemegang izin usaha pertambangan sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.

"Revisi RKAB itu kan sudah ada ketentuannya, dimulai 1 Juli - 31 Juli. Saat ini belum masuk, belum ada arahan. Nanti mungkin 1 Juli sudah ada (pengajuan tambahan kuota produksi). Semua berkesempatan, bukan nikel saja," ujar Cecep usai acara Dialog Mineral Kritis, Rabu (17/6/2026).

Tahun ini, pemerintah memperketat pemberian kuota melalui mekanisme RKAB untuk komoditas batu bara dan nikel sebagai instrumen pengendalian produksi agar cadangan mineral terjaga dan pasokan sesuai kebutuhan industri dalam negeri. 

Menurut Cecep, Kementerian ESDM terus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian guna memastikan kecukupan bahan baku industri hilir. Ia menegaskan bahwa smelter tidak bergantung pada satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja, sehingga bisa memperoleh pasokan dari sumber lain.

Di sisi lain, Cecep menyebut penurunan utilisasi smelter tidak hanya disebabkan oleh pengurangan kuota, tetapi juga faktor lain seperti lonjakan harga sulfur akibat konflik Timur Tengah dan penyesuaian formula Harga Patokan Mineral (HPM). 

Pemerintah memastikan evaluasi revisi RKAB akan mempertimbangkan kapasitas produksi, kepatuhan lingkungan (Amdal), serta ketersediaan cadangan.

"Melalui mekanisme RKAB, pemerintah dapat menjaga antara cadangan yang tersedia, produksi yang dilakukan, kapasitas pengolahan domestik dan kebutuhan industri, sehingga hilirisasi dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan," tandas Cecep.

Sementara itu, pelaku industri hilir mulai khawatir dengan pembatasan kuota tersebut. Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah, menyatakan pihaknya memahami langkah pemerintah dalam mengendalikan kuota untuk mengatasi kelebihan pasokan global. 

Namun, pembatasan yang terlalu ketat dikhawatirkan dapat menghambat pengembangan industri hilirisasi yang membutuhkan pasokan besar.

FINI mencatat banyak smelter RKEF di Sulawesi dan Maluku Utara beroperasi di bawah 50% kapasitas atau dalam kondisi hot idle untuk menjaga suhu tungku. Meskipun smelter HPAL belum terdampak signifikan saat ini, Arif mengingatkan potensi masalah di masa depan.

"Jadi, jika tidak ada pasokan dan tambahan kuota baru, HPAL akan mulai merasakan kekurangan pasokan bahan baku bijih mulai kuartal III atau IV tahun 2026," jelas Arif pada Jumat (12/6/2026).

FINI pun mendorong percepatan evaluasi revisi RKAB agar sesuai dengan kebutuhan aktual smelter sebelum musim hujan tiba, sehingga penambang memiliki waktu persiapan. 

Sebagai gambaran, APNI memproyeksikan kebutuhan bijih nikel nasional mencapai 415 juta ton jika smelter beroperasi optimal, sementara kuota dalam RKAB tahun 2026 dipangkas menjadi kisaran 250 juta hingga 270 juta ton.

Terkini