JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta guna memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara tersebut pada hari Sabtu.
Polda Metro Jaya menginformasikan melalui akun X @tmcpoldametro bahwa gerai layanan SIM ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut adalah titik lokasinya:
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Calon pemohon diimbau untuk menyiapkan seluruh persyaratan dan biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan SIM.
Syarat yang diperlukan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli beserta fotokopinya yang belum kedaluwarsa, surat keterangan sehat, serta bukti hasil tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Perlu dicatat, layanan mobil SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Bagi SIM yang masa berlakunya telah habis, meskipun hanya melewati satu hari, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditetapkan pihak kepolisian.
Mengenai biaya perpanjangan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, dikenakan tarif Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Di luar ketentuan tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.