JAKARTA — PT Lotte Chemical Titan Tbk. (FPNI) kini sedang menyiapkan peta jalan (roadmap) untuk memenuhi syarat porsi saham publik atau free float sebesar 15% sebagaimana yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Lotte Chemical Titan, Calvin Wiryapranata, mengungkapkan bahwa per 31 Maret 2026, nilai kapitalisasi pasar FPNI masih berada di bawah Rp5 triliun.
Mengingat batas waktu pemenuhan free float 15% baru akan berakhir pada 2029, manajemen memiliki ruang yang cukup untuk merumuskan langkah korporasi yang paling tepat.
"Karena ini termasuk masih baru dan kami tahu market masih belum begitu bergejolak. Jadi kami harus temukan momentum yang tepat untuk membuat roadmap," ujarnya dalam agenda Public Expose 2026 di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Calvin melanjutkan, manajemen saat ini masih mengkaji berbagai opsi linear di pasar modal untuk mengejar target peningkatan saham publik tersebut. Terkait waktu pelaksanaan, ia menyatakan bahwa sejauh ini belum ada arahan atau keputusan resmi dari pemegang saham pengendali.
"Akan kami pelajari. Jadi belum ada keputusan apapun dari pemegang saham, apakah akan terus [listing] atau go private atau apa, sama sekali belum ada pembicaraan," pungkasnya.
Saat ini, porsi saham free float FPNI tercatat di level 7,5% atau sejumlah 417,51 juta lembar saham dari total 5,56 miliar lembar saham yang beredar. Mayoritas saham dikuasai oleh Lotte Chemical Titan International Sdn. Bhr dengan kepemilikan 92,5% atau 5,14 miliar lembar.
Sebagai informasi, BEI telah memperbarui aturan mengenai minimum free float 15% bagi perusahaan tercatat. Aturan tersebut diterapkan secara bertahap.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyesuaian definisi, menaikkan batas minimum, serta mengubah persyaratan pencatatan awal dengan berbasis kapitalisasi pasar melalui tiering 15%, 20%, dan 25%.
Perubahan ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2026.
Bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun, BEI memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan free float minimum 15%.