PT DSI Bukan Calo Ekspor, Danantara Fokus Cegah Manipulasi Harga

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:14:31 WIB
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria. (Foto: NET)

JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia menegaskan bahwa PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tidak dibentuk untuk menjadi perantara ekspor yang dapat merugikan pelaku bisnis pertambangan.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menerangkan bahwa keberadaan DSI sepenuhnya difungsikan sebagai sarana pengawasan. 

Kebijakan ini diterapkan demi menjamin komoditas sumber daya alam (SDA) strategis diekspor sesuai nilai wajarnya, guna menghindari kebocoran pendapatan negara. 

Pemerintah menargetkan peran DSI untuk menutup celah praktik curang dalam perdagangan internasional, seperti manipulasi harga melalui transfer pricing dan under invoicing.

“Kami hanya memastikan, tujuan kami sebenarnya ‘eh, lu jualnya dengan harga yang bener dong’. Tujuan kami kan itu sebenarnya. Bukan mengambil barang mereka dan menjadi calo yang kemudian menjual,” ujar Dony dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (12/6/2026).

Dony, yang juga menjabat Kepala BP BUMN, memaparkan bahwa praktik transfer pricing dan under invoicing telah lama mengakibatkan kerugian pada kas negara. 

Aksi tersebut biasanya dilakukan dengan menjual produk ekspor di bawah harga pasar kepada perusahaan afiliasi luar negeri, atau melaporkan nilai barang yang lebih rendah dari fakta sebenarnya. 

Melalui pengawasan ketat PT DSI, pemerintah berupaya memastikan kontribusi dari aktivitas komoditas dapat maksimal bagi pembangunan dan masyarakat.

Hingga akhir tahun ini, pencegahan manipulasi harga menjadi agenda utama perseroan. Sepanjang masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026, tata niaga ekspor dipastikan tetap berjalan normal. 

Pelaku usaha pun tetap memegang kendali penuh atas operasional pengiriman barang ke luar negeri. Meskipun demikian, eksportir diwajibkan melaporkan aktivitas perdagangan mereka kepada PT DSI melalui integrasi sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Dony juga mengimbau agar pelaku usaha maupun investor tidak perlu khawatir mengenai stabilitas bisnis selama masa penyesuaian ini. Pemerintah berkomitmen penuh untuk menghargai serta menjaga keabsahan setiap kontrak dagang yang sedang berlangsung.

“Tidak ada keinginan pemerintah untuk menghancurkan sistem pendapatan kami. Justru kami ingin pendapatan kami jadi lebih besar," tuturnya.

Selain aspek perlindungan kontrak, penerapan kebijakan baru ini pun akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali untuk memastikan tidak terjadi gangguan pada rantai pasok komoditas nasional.

Terkini