CGAS Perluas Bisnis ke Sektor LNG, Bidik Potensi Sumur Marginal Karawang

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:05:01 WIB
PT Citra Nusantara Gemilang Tbk. (CGAS). (Foto: NET)

JAKARTA — PT Citra Nusantara Gemilang Tbk. (CGAS) berencana melebarkan sayap bisnisnya ke bidang liquefied natural gas (LNG). Rencana ini akan dimintakan persetujuannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Juni 2026.

Langkah strategis ini ditempuh dengan menambahkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 35201 mengenai Pengadaan Gas Alam dan Buatan. 

Penambahan tersebut dilakukan seiring perubahan fokus usaha perseroan yang kini beralih dari distribusi compressed natural gas (CNG) menuju pengelolaan serta pemanfaatan LNG.

General Manager Finance CGAS, Wasis Nugroho, mengungkapkan bahwa perubahan ini menjadi bagian dari strategi pengembangan untuk mengeksplorasi peluang lebih besar di industri gas bumi. 

"Sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha, Perseroan memandang perlu melakukan penyesuaian kegiatan usaha melalui penambahan KBLI. Langkah ini didasarkan pada rencana ekspansi bisnis yang semula berfokus pada distribusi CNG menjadi pengelolaan dan pemanfaatan LNG," ujar Wasis dalam keterbukaan informasi, Kamis (11/6/2026).

Wasis menambahkan bahwa perubahan pola bisnis tersebut mengharuskan keselarasan antara operasional perusahaan dan klasifikasi usaha dalam perizinan, guna menjamin kepatuhan terhadap aturan di sektor energi. 

Ekspansi ini didukung oleh hak pengusahaan atas sumur marginal di Karawang, Jawa Barat, yang dimenangkan perseroan pada 2022. Selain itu, CGAS telah mengantongi izin alokasi gas dari Kementerian ESDM melalui Surat Nomor T-312/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 4 Juli 2025.

Dengan perizinan tersebut, jangkauan usaha CGAS tidak lagi terbatas pada distribusi, tetapi mencakup pengadaan gas langsung dari sumbernya tanpa melalui pipa. 

"Penambahan KBLI 35201 tentang Pengadaan Gas Alam dan Buatan merupakan suatu keharusan hukum untuk mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan oleh Perseroan serta sebagai bentuk kepatuhan administratif dalam sistem perizinan berusaha," kata Wasis.

Guna memenuhi regulasi POJK Nomor 17/POJK.04/2020, CGAS telah menunjuk KJPP Herman Meirizki dan Rekan sebagai pihak independen untuk menyusun studi kelayakan. 

Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha ini layak dijalankan dari berbagai aspek, mulai dari pasar hingga keuangan.

Untuk pendanaan, perseroan memanfaatkan dana hasil penawaran umum perdana (IPO) dan pinjaman bank senilai Rp50 miliar dengan asumsi bunga 8,5%. 

Persetujuan pemegang saham atas perubahan ini akan dimintakan dalam RUPSLB pada 15 Juni 2026, yang memerlukan dukungan minimal dua pertiga dari total saham dengan hak suara yang sah, atau setidaknya 1,18 miliar saham. 

Jika tidak disetujui, sesuai ketentuan POJK, usulan tersebut baru bisa diajukan kembali 12 bulan mendatang.

Terkini