Produk Impor Wajib Miliki Sertifikasi Halal di Indonesia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:24:01 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. (Foto: NET)

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan penegasan bahwa regulasi Wajib Halal 2026 tidak terbatas pada komoditas lokal, melainkan turut menyasar seluruh barang impor yang beredar di pasar Indonesia mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberlakuan wajib halal tidak hanya menyasar produk dalam negeri, tetapi juga produk luar negeri yang masuk ke Indonesia,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Haikal menyatakan, pengetatan kebijakan terhadap produk impor merupakan elemen krusial guna menjamin agar penerapan Wajib Halal pada Oktober 2026 berlangsung efektif, terukur, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa BPJPH sedang mengintensifkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang mulai efektif per 18 Oktober mendatang.

“Diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan sistem jaminan produk halal dapat berjalan secara optimal,” kata Haikal.

Sejumlah kementerian dan lembaga yang telah melakukan koordinasi dengan BPJPH mencakup Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, serta BPI Danantara.

Haikal menjelaskan, kehadiran berbagai instansi tersebut merupakan komponen vital dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor agar implementasi kebijakan wajib halal, khususnya terhadap produk impor, dapat dipastikan kesiapannya.

Menurutnya, pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026 menuntut persiapan matang melalui sinergi antarinstansi yang kokoh, utamanya pada aspek pengawasan, harmonisasi regulasi, pengakuan sertifikat halal internasional, serta peningkatan tata kelola layanan Jaminan Produk Halal.

Lebih lanjut, Haikal menekankan pentingnya keberanian dalam mengeksekusi langkah strategis serta mempercepat pelaksanaan program prioritas demi keberhasilan kebijakan ini.

Ia memandang Indonesia memiliki kans besar untuk meningkatkan kemandirian ekonomi nasional melalui penguatan ekosistem dan industri halal. Selain itu, ia menggarisbawahi urgensi penguatan ekosistem halal nasional karena kontribusinya yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Karena itu, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan konsumen,” kata dia.

Terkini