Kemenhut Fokuskan Kebijakan 2027: Pelestarian dan Kesejahteraan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:54:02 WIB
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini memperkokoh arah kebijakan tahun 2027 guna menyinergikan upaya pelestarian hutan dengan peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (12/6/2026), mengungkapkan terdapat empat sasaran strategis Kemenhut untuk tahun 2027.

“Pertama, peningkatan tutupan hutan dan menjaga keanekaragaman hayati; lalu peningkatan pendapatan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan,” kata Rohmat.

Lebih lanjut, ia menambahkan sasaran strategis lainnya mencakup optimalisasi produksi barang dan jasa hasil hutan yang berkelanjutan, serta pembenahan tata kelola birokrasi kehutanan.

Target tersebut, ujar Rohmat, direncanakan mendapatkan dukungan melalui anggaran Kemenhut tahun mendatang. Kemenhut mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp7,142 triliun, dengan proyeksi penerimaan negara dalam RAPBN 2027 mencapai Rp8,004 triliun.

Wamenhut merinci alokasi anggaran 2027 ke dalam tiga program: Program Dukungan Manajemen sebesar Rp4,264 triliun (59,71 persen), Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan senilai Rp2,740 triliun (38,37 persen), serta Program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebesar Rp137,14 miliar (1,92 persen).

“Dengan komposisi belanja Kementerian Kehutanan di atas menunjukkan bahwa anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat yang optimal dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat, kelestarian hutan dan sumbangan ekonomi bagi negara,” kata Rohmat.

Selain itu, Kemenhut mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp6,23 triliun. Dana ini ditujukan untuk penguatan kelembagaan daerah, penambahan personel Polisi Kehutanan (Polhut), mitigasi kebakaran hutan dan lahan, penanggulangan kemiskinan ekstrem, rehabilitasi lahan berbasis masyarakat, serta pembenahan tata kelola kawasan hutan.

Pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran tersebut selanjutnya akan diajukan ke Badan Anggaran DPR RI untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkini