BPKH Optimalkan Nilai Manfaat Dana Haji Lewat Revisi UU

Jumat, 12 Juni 2026 | 17:30:31 WIB
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah. (Foto: NET)

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 terkait Pengelolaan Keuangan Haji menyediakan peluang lebih besar dalam mengoptimalkan nilai manfaat bagi jutaan calon jamaah haji.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini krusial agar pengelolaan dana haji lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, kebutuhan pelayanan jamaah, serta kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji.

“Dana haji adalah amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan BPKH sekaligus mengoptimalkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh jamaah,” ujar Fadlul di Bandung, Jumat (12/6/2026).

Ia menambahkan, penguatan aturan ini akan memberikan fondasi yang lebih stabil bagi BPKH untuk mengelola dana secara produktif dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian serta perlindungan dana jamaah.

Perubahan strategis dalam revisi ini salah satunya mencakup perluasan ruang lingkup investasi. Hal ini memungkinkan BPKH untuk berinvestasi secara lebih fleksibel pada sektor-sektor yang terintegrasi dengan ekosistem haji maupun instrumen produktif lainnya. 

Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan nilai manfaat, sehingga berdampak positif terhadap keberlangsungan ibadah dan kualitas layanan bagi jamaah.

Selain itu, revisi tersebut mengatur penguatan mitigasi risiko melalui pembentukan cadangan modal, meningkatkan pengawasan serta transparansi, sekaligus membuka peluang bagi skema pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang lebih fleksibel. 

Fadlul memandang langkah ini sebagai upaya modernisasi pengelolaan dana haji agar lebih akuntabel dan berfokus pada kepentingan jangka panjang jamaah.

“Kami berharap revisi Undang-Undang ini dapat menjadi fondasi baru bagi pengelolaan dana haji yang lebih kuat, lebih adaptif, dan mampu menghasilkan nilai manfaat yang semakin optimal untuk mendukung kualitas layanan haji Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Haji, Abidin Fikri, menyatakan bahwa revisi ini diharapkan mampu memperkokoh tata kelola dana haji yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Saat ini, dana haji yang dikelola BPKH telah mencapai Rp180 triliun. 

Oleh karena itu, penguatan regulasi sangat mendesak untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan, mempertahankan kepercayaan masyarakat, serta memperbesar manfaat ekonomi bagi para jamaah Indonesia.

Terkini